Pelanggan seluler berpeluang memiliki pilihan agar sisa kuota internet tidak langsung berakhir bersama masa aktif paket. Namun, penerapan layanan tersebut masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Mahkamah Konstitusi telah menegaskan kewajiban operator menyediakan pilihan layanan yang membuat sisa kuota tetap aktif hingga dapat digunakan. Ketentuan ini muncul setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai kuota internet hangus.
Putusan itu tidak berarti seluruh paket data otomatis wajib memakai skema yang sama. Pemerintah dan operator masih perlu merumuskan mekanisme yang bisa dijalankan secara operasional tanpa mengabaikan kepastian bagi pelanggan maupun penyelenggara.
Hak atas Kuota yang Telah Dibayar
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan pilihan layanan perlu dicantumkan secara eksplisit. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberi kepastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi dan operator.
Menurut Adies, kuota yang belum dinikmati pelanggan perlu mendapat perlindungan yang adil. Kuota tersebut dipandang sebagai hak milik pengguna jasa karena layanan itu telah dibayar.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Adies dalam keterangan tertulis pada Kamis (23/7/2026).
| Aspek Layanan | Kewajiban yang Ditekankan |
|---|---|
| Sisa kuota internet | Tersedia pilihan agar tetap aktif dan dapat digunakan |
| Informasi paket | Disampaikan sederhana, jelas, dan mudah dipahami |
| Pemantauan penggunaan | Mudah diakses, termasuk informasi sisa kuota |
| Pengaduan pelanggan | Efektif, mudah dijangkau, dan dievaluasi berkala |
Operator Menunggu Pedoman Pelaksanaan
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI menyatakan masih menanti Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital. Regulasi itu diharapkan menjadi pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk skema rollover.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan kejelasan aturan diperlukan agar penerapannya seimbang. “Kami tunggu Permenkomdigi,” kata Marwan kepada teknologi.bisnis.com pada Jumat (24/7/2026).
ATSI berharap aturan yang disusun pemerintah dapat menguntungkan semua pihak yang terlibat. Bagi operator, pedoman tersebut dibutuhkan untuk menerjemahkan kewajiban baru ke dalam pilihan layanan yang jelas.
Informasi Paket Harus Lebih Terbuka
Selain pilihan mengenai sisa kuota internet, operator diminta memperkuat keterbukaan informasi sebelum pelanggan menggunakan paket data. Informasi yang harus dijelaskan mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap kuota tersisa.
Penjelasan itu harus disusun dengan bahasa sederhana agar pelanggan dapat memahami paket yang dipilih. Keterbukaan informasi menjadi bagian dari perlindungan pengguna ketika membandingkan layanan yang ditawarkan operator.
MK juga menekankan perlunya kanal pemantauan penggunaan layanan yang mudah dijangkau. Kanal tersebut harus memuat informasi mengenai sisa kuota yang masih dimiliki pelanggan.
Mekanisme pengaduan turut menjadi bagian dari kewajiban operator. Saluran keluhan harus efektif, mudah diakses, dan dievaluasi secara berkala agar penanganan masalah pelanggan tetap berjalan baik.
Permenkomdigi nantinya akan menentukan bagaimana pilihan layanan untuk kuota tersisa itu disediakan dalam praktik. Kejelasan aturan menjadi tahap penting sebelum pelanggan dapat mengetahui secara pasti cara memakai kuota hingga habis.






