Sisa Kuota Internet Berpeluang Tak Hangus, Operator Wajib Siapkan Pilihan Layanan

Pengguna seluler berpeluang tidak lagi kehilangan sisa paket data saat masa aktif berakhir. Mahkamah Konstitusi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang membuat kuota internet yang telah dibeli tetap aktif dan dapat digunakan.

Kewajiban itu menjadi perubahan penting bagi pelanggan yang selama ini harus membeli paket baru meski kuota sebelumnya masih tersisa. Putusan tersebut juga menempatkan perlindungan pengguna jasa telekomunikasi sebagai perhatian dalam penyusunan tarif dan skema layanan.

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menyatakan akan mengkaji dampak putusan tersebut terhadap ketentuan telekomunikasi yang berlaku. Hasil kajian akan menjadi dasar untuk menentukan perlu atau tidaknya penyesuaian regulasi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan tim kementerian telah diperintahkan untuk menelaah implikasi keputusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah ingin memastikan tindak lanjutnya dapat memenuhi putusan sekaligus memberi kepastian bagi masyarakat.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (24/7).

Enam pilihan untuk pelanggan

Mahkamah Konstitusi membuka enam opsi yang harus disediakan operator agar kuota yang telah dibeli pelanggan bisa dipakai sampai habis. Rincian mengenai enam opsi itu belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.

Komdigi juga belum memerinci bentuk aturan baru atau mekanisme penerapan yang nantinya berlaku bagi operator seluler. Karena itu, perubahan pada paket data pelanggan masih bergantung pada hasil kajian dan tindak lanjut regulasi pemerintah.

Selain masa berlaku, putusan ini menyoroti pentingnya informasi layanan yang lebih terbuka bagi pengguna. Operator perlu memberi akses yang mudah mengenai harga, volume kuota, masa aktif, serta segmentasi penggunaan layanan.

Kejelasan mengenai kebijakan pemakaian secara wajar dan berakhirnya layanan juga menjadi perhatian. Dengan demikian, arah putusan tidak semata membahas Kuota Internet Tidak Hangus, melainkan juga transparansi dalam layanan telekomunikasi.

Perlindungan konsumen dan jaringan

Komdigi menyatakan perlindungan konsumen akan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam mengawal penerapan putusan. Namun, pemerintah juga akan memperhitungkan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.

Meutya menilai kebijakan telekomunikasi perlu memberi kepastian hukum tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat. Pertimbangan itu dinilai relevan karena layanan data kini menjadi kebutuhan utama bagi banyak pengguna seluler.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan formula tarif dan skema layanan tidak seharusnya dipandang hanya dari sisi komersial operator. Menurutnya, layanan telekomunikasi harus pula menjamin perlindungan yang wajar bagi para pengguna jasa.

Perkara yang diuji di MK

Kewajiban penyediaan pilihan layanan itu tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Perkara tersebut menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang terhadap ketentuan telekomunikasi dan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Permohonan diajukan oleh tiga warga dengan latar belakang pekerjaan berbeda. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan mereka.

PemohonLatar belakang
Didi SupandiPengemudi ojek online
Wahyu Triana SariPedagang kuliner daring
Rega FelixDosen atau advokat

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (23/7). “Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.

Menurut laporan CNN Indonesia, Komdigi kini menyiapkan kajian atas implikasi putusan tersebut. Kajian itu akan menentukan langkah regulator untuk menjamin pelanggan memiliki pilihan layanan kuota yang tidak hangus.

Baca Juga