Pemilik SIM yang terlambat memperpanjang kartu perlu memperhitungkan lebih dari sekadar biaya penerbitan. Pengajuan ulang juga mensyaratkan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi karena SIM kedaluwarsa diproses sebagai penerbitan baru.
Tarif penerbitan tertinggi mencapai Rp120.000 untuk SIM A, SIM BI, dan SIM BII. Pengeluaran dapat bertambah dengan biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta asuransi yang tersedia sebagai pilihan.
Komponen Biaya Pengajuan SIM Baru
Pemeriksaan kesehatan di Satpas berada pada kisaran Rp30.000 sampai Rp50.000. Layanan tersebut memeriksa penglihatan, pendengaran, kondisi fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lainnya.
Pemohon juga menjalani tes psikologi yang menilai kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Tes psikologi di Satpas dikenai biaya Rp100.000 dan dikerjakan memakai gawai pribadi melalui barcode yang disediakan.
Alternatif tes psikologi online dapat diikuti dengan biaya Rp77.500. Sementara itu, asuransi senilai Rp50.000 bersifat opsional bagi pemohon.
| Golongan SIM | Biaya Penerbitan Baru |
|---|---|
| SIM A, SIM BI, SIM BII | Rp120.000 per penerbitan |
| SIM C, SIM CI, SIM CII | Rp100.000 per penerbitan |
| SIM D, SIM DI | Rp50.000 per penerbitan |
Tarif dalam tabel belum memasukkan biaya layanan pendukung yang muncul saat pengajuan. Karena itu, biaya akhir yang disiapkan pemohon dapat berbeda sesuai kebutuhan layanan yang digunakan.
SIM Lewat Tanggal Berlaku Tidak Masuk Jalur Perpanjangan
Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan masa berlaku SIM selama lima tahun. SIM dapat diperpanjang, tetapi ketentuan itu berlaku sebelum masa berlaku kartu habis.
Setelah tanggal berlaku terlewati, pemilik tidak dapat menggunakan mekanisme perpanjangan biasa. Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, khususnya Pasal 4 ayat (3), mewajibkan pengajuan melalui penerbitan SIM baru.
Prosedur itu membuat pemohon perlu mengulang tahapan penerbitan dari awal. Ujian kompetensi kembali menjadi bagian dari proses yang harus dijalani.
Aturan mengenai SIM kedaluwarsa pernah dipersoalkan Ahmad Royani melalui permohonan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi. ASN yang berprofesi sebagai guru itu mempersoalkan kewajiban mengulang ujian yang muncul akibat keterlambatan administratif.
Dalam permohonannya, ia mengusulkan masa tenggang dengan denda administratif secara bertingkat. Ia juga mengusulkan penerbitan baru diberlakukan hanya jika keterlambatan telah melampaui satu tahun.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima. Pemeriksaan terhadap substansi tidak dilakukan karena dokumen perbaikan dan sebagian alat bukti tidak memenuhi persyaratan formil.
Pemilik SIM perlu mencermati tanggal masa berlaku yang tercantum pada kartu. Perpanjangan sebelum tanggal tersebut habis membantu menghindari kewajiban mengulang proses penerbitan dan menyiapkan biaya layanan tambahan.






