Hari libur nasional pada 17 Agustus 2026 memberi pengecualian bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada tanggal tersebut. Mereka dapat mengurus perpanjangan pada 18 Agustus 2026 tanpa langsung menjalani prosedur penerbitan SIM baru.
Namun, dispensasi itu tidak berarti masa berlaku SIM dapat dilampaui lebih lama. Setelah 18 Agustus 2026, pemegang SIM yang belum mengurus dokumennya tetap wajib menempuh ujian teori dan ujian praktik untuk memperoleh SIM baru.
Perpanjangan Hanya untuk SIM yang Jatuh Tempo Tepat 17 Agustus
Kebijakan ini berlaku terbatas bagi SIM yang kedaluwarsa pada saat pelayanan ditutup karena Hari Kemerdekaan. Pemegang SIM dengan tanggal habis sebelum 17 Agustus 2026 tidak masuk dalam kelompok penerima dispensasi.
Pemegang SIM yang habis pada 17 Agustus pun harus memenuhi syarat kedua, yaitu mengajukan perpanjangan pada 18 Agustus. Jika pengurusan dilakukan lewat tanggal tersebut, statusnya menjadi pengajuan penerbitan baru.
Satpas Polda Metro Jaya menyampaikan ketentuan itu melalui pengumuman layanan. Pihaknya menegaskan pemegang SIM yang melewati tenggat 18 Agustus 2026 harus menggunakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Layanan Ditutup Sehari dan Dibuka Kembali Esoknya
Penutupan pelayanan berlaku di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, serta unit SIM keliling. Jadwal ini menjadikan 18 Agustus sebagai hari penting bagi warga yang SIM-nya berakhir pada hari libur.
| Tanggal | Kondisi Pelayanan | Status Pengurusan |
|---|---|---|
| 17 Agustus 2026 | Seluruh layanan yang disebutkan libur | SIM habis pada tanggal ini memperoleh dispensasi |
| 18 Agustus 2026 | Layanan kembali tersedia | Masih dapat menggunakan jalur perpanjangan |
| Setelah 18 Agustus 2026 | Ketentuan normal berlaku | Harus mengajukan SIM baru |
Pengumuman itu menyebutkan, “Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 18 Agustus 2026 akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.” Pernyataan tersebut menutup kemungkinan adanya tambahan waktu setelah hari layanan dibuka kembali.
Ketentuan Normal SIM yang Sudah Kedaluwarsa
Menurut Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, masa berlaku SIM adalah lima tahun. Pemilik dokumen wajib mengurus perpanjangan sebelum tanggal berlakunya berakhir.
Dalam keadaan biasa, lewatnya masa berlaku walau hanya satu hari membuat SIM tidak lagi dapat diperpanjang. Pemohon harus kembali melalui proses penerbitan baru dan mengikuti ujian teori serta ujian praktik.
Peraturan tersebut membuka pengecualian apabila keterlambatan dipengaruhi keadaan kahar. Dalam Pasal 4 ayat 4, pengecualian perpanjangan dapat ditetapkan oleh Kakorlantas Polri berdasarkan laporan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Libur nasional 17 Agustus 2026 menjadi dasar pengecualian bagi pemegang SIM 17 Agustus 2026. Informasi yang dikutip oto.detik.com menyatakan pengurusan pada 18 Agustus tetap diproses sebagai perpanjangan.
Periksa Tanggal Sebelum Mendatangi Layanan
Pemegang SIM perlu memastikan tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada dokumen sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Hal ini penting karena dispensasi tidak dapat diterapkan pada tanggal habis yang berbeda dari 17 Agustus 2026.
Bagi yang memenuhi syarat, pengurusan pada 18 Agustus menjadi cara untuk tetap menggunakan prosedur Perpanjangan SIM. Melewati satu hari setelah tenggat dispensasi akan membawa pemohon kembali pada seluruh tahapan penerbitan baru.






