September 2026 akan menjadi tahap penting bagi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah menargetkan sekitar 35 ribu koperasi beroperasi penuh setelah aturan dan jaringan distribusinya disiapkan.
Target tersebut membuat laba Rp 78.000 yang dicatat salah satu koperasi belum dianggap sebagai cerminan hasil akhir program. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut koperasi yang sudah terbentuk masih belum menjalankan seluruh fungsi operasionalnya.
“Kenapa hanya untung Rp 78.000, karena memang belum jalan,” kata Zulkifli saat menanggapi sorotan publik di Semarang. Pernyataan itu dikutip Liputan6.com dari Antara pada Senin, 27 Juli 2026.
Peraturan Presiden Dikejar
Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden untuk memperkuat dasar hukum sekaligus mengatur operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Penyusunannya dilakukan bersama Menteri Koperasi dan Menteri Desa.
Tim penyusun operasional koperasi dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan, Tatang Yuliono. Zulkifli menyampaikan target penyelesaian aturan dalam satu bulan pada konferensi pers Rapat Koordinasi Terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, 20 Juli 2026.
Aturan tersebut akan mengatur penyatuan jalur penyaluran bantuan dan barang bersubsidi melalui koperasi desa. Pemerintah ingin sistem distribusi dapat berjalan terkoordinasi saat jaringan koperasi mulai bekerja secara penuh.
Badan Pangan Nasional atau Bapanas juga disiapkan untuk menyalurkan bantuan pangan langsung ke koperasi desa. Pola ini diharapkan membuat proses distribusi lebih terarah dan membantu penyaringan penerima bantuan di tingkat lokal.
Peran yang Tidak Terbatas pada Penjualan
Zulkifli menegaskan Koperasi Merah Putih bukan supermarket. Program ini dirancang sebagai infrastruktur pemerintah di desa dan kelurahan dengan cakupan layanan ekonomi serta distribusi yang lebih luas.
Koperasi akan menjalankan beberapa tugas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan warga dan program pemerintah. Fungsi-fungsi tersebut meliputi penyaluran bantuan, distribusi subsidi, serta pembelian hasil produksi lokal.
| Fungsi Koperasi | Pelaksanaan | Sasaran |
|---|---|---|
| Penyaluran bantuan | Bantuan pangan dan bantuan sosial | Penerima yang berhak |
| Distribusi subsidi | Pangan, minyak goreng, pupuk, dan LPG | Desa dan kelurahan |
| Penyerapan produk | Hasil pertanian dan perikanan | Produsen lokal |
Dalam fungsi penyaluran bantuan, koperasi diproyeksikan menjadi jalur resmi untuk bantuan pangan dan bantuan sosial. Pemerintah menilai jalur ini dapat membantu memastikan bantuan diterima oleh pihak yang tepat.
Untuk barang bersubsidi, koperasi akan menyalurkan pangan, minyak goreng, pupuk, serta LPG. Jaringan itu juga akan menopang kegiatan operasi pasar di tingkat desa dan kelurahan.
Saluran bagi Pertanian dan Perikanan Warga
Koperasi turut disiapkan sebagai pembeli hasil pertanian dan perikanan dari warga setempat. Peran ini memberi produsen lokal saluran pembelian untuk menjual hasil usahanya.
Skema tersebut diarahkan untuk mengurangi dampak fluktuasi harga panen yang dapat merugikan produsen. Dengan fungsi ekonomi seperti itu, ukuran keberhasilan koperasi tidak hanya bergantung pada laba dari kegiatan ritel.
Zulkifli sebelumnya menyatakan, “Memang saat ini sudah jadi, namun belum jalan.” Kondisi ini menunjukkan jaringan kelembagaan telah dibentuk, tetapi peran distribusi dan penyerapan produk masih dalam tahap penyiapan.
Penilaian terhadap program baru akan lebih relevan setelah koperasi menjalankan seluruh tugas yang direncanakan pada September 2026. Pada tahap itu, pemerintah dapat melihat kelancaran penyaluran bantuan, distribusi subsidi, serta penyerapan produksi warga melalui satu jaringan.






