Empat kandidat untuk jabatan di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan telah masuk agenda pembahasan DPR RI. Meski demikian, belum ada kepastian kapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon akan diselenggarakan.
Daftar tersebut mencakup satu calon Gubernur BI, dua calon Deputi Senior Gubernur BI, dan satu calon Dewan Komisioner OJK. Komisi XI DPR mendapat tugas resmi untuk memproses seluruh usulan itu sesuai mekanisme lembaga legislatif.
Destry Damayanti menjadi nama yang menonjol karena diajukan sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia. Tiga kandidat lain akan mengikuti proses untuk posisi Deputi Senior Gubernur BI dan Dewan Komisioner OJK.
Daftar Nama yang Akan Diproses DPR
| Nama | Jabatan | Lembaga |
|---|---|---|
| Destry Damayanti | Gubernur | Bank Indonesia |
| Solikhin M. Juhro | Deputi Senior Gubernur | Bank Indonesia |
| M. Anwar Bashori | Deputi Senior Gubernur | Bank Indonesia |
| M. Sardjito | Dewan Komisioner | Otoritas Jasa Keuangan |
Solikhin M. Juhro dan M. Anwar Bashori diajukan untuk jabatan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Sementara itu, M. Sardjito menjadi calon untuk posisi Dewan Komisioner OJK.
Investor Daily menyebut nama-nama tersebut akan menjalani tahap verifikasi melalui Komisi XI DPR. Tahapan itu mencakup proses yang diperlukan sebelum DPR melanjutkan pemilihan atau persetujuan kandidat.
Jadwal Menjadi Informasi yang Dinantikan
DPR belum menyampaikan rincian waktu uji kelayakan dan kepatutan untuk Destry maupun kandidat lainnya. Ketiadaan jadwal membuat proses pengisian jabatan strategis di BI dan OJK masih menunggu agenda resmi Komisi XI.
Komisi XI akan menjalankan mekanisme sesuai kewenangannya setelah menerima penugasan dari DPR. Penetapan jadwal berikutnya akan menentukan kapan setiap calon mulai menjalani penilaian parlemen.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan proses bagi calon Deputi Gubernur Bank Indonesia telah mulai diserahkan kepada Komisi XI. Ia menegaskan penanganan dilakukan mengikuti mekanisme pemilihan atau persetujuan yang berlaku.
“Mekanisme terkait dengan proses pemilihan atau persetujuan Deputi Gubernur seperti tadi yang saya sampaikan, mulai hari ini akan diproses sesuai dengan mekanismenya di Komisi XI,” kata Puan Maharani.
Usulan Dibacakan dalam Rapat Paripurna
Penugasan Komisi XI berlangsung dalam rangkaian agenda DPR di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, pada Selasa, 18 Agustus 2026. Surat presiden mengenai usulan nama kandidat dibacakan dalam sidang paripurna pada hari yang sama.
Surat presiden tersebut menjadi dasar bagi DPR untuk membawa usulan kandidat ke tahap pembahasan. DPR kemudian menugaskan Komisi XI untuk menangani calon yang diajukan bagi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Puan menyebut proses calon Dewan Komisioner OJK juga akan ditempuh melalui Komisi XI. “Begitu juga terkait dengan OJK juga akan diproses sesuai dengan mekanismenya di Komisi XI, kami sudah menugaskan Komisi XI,” kata Puan Maharani.
Dengan penugasan itu, pembahasan formal telah dimulai, tetapi tahapan uji terhadap empat kandidat belum memiliki tanggal pelaksanaan. DPR masih perlu mengumumkan jadwal rinci untuk masing-masing proses kelayakan dan kepatutan.






