Pemerintah menyiapkan pemisahan kewenangan tarif ojek online berdasarkan jenis layanannya. Tarif angkutan penumpang akan ditangani Kementerian Perhubungan, sedangkan biaya pengantaran makanan dan barang menjadi ranah Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kebijakan itu sedang disiapkan melalui rancangan Peraturan Presiden tentang ojek online yang memasuki tahap finalisasi. Pengaturan baru tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas ojek online dipandang tidak lagi terbatas pada perjalanan penumpang.
Pesanan Makanan dan Barang Ikut Masuk Aturan
Layanan pengiriman barang serta makanan menjadi bagian dari cakupan Perpres yang sedang diselesaikan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pembahasan kali ini telah memperhitungkan perluasan layanan dalam ekosistem transportasi online.
“Karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan,” ujar Dasco. Ia menyebut Komdigi nantinya mengatur tarif barang dan makanan, sementara tarif angkutan orang berada di tangan Kementerian Perhubungan.
| Bidang Layanan | Fokus Pengaturan | Kementerian |
|---|---|---|
| Angkutan orang | Tarif penumpang ojol | Kementerian Perhubungan |
| Barang dan makanan | Tarif pengantaran | Kementerian Komunikasi dan Digital |
Pemisahan ini menjadi salah satu bagian penting dari finalisasi aturan. Pemerintah berupaya mengatur layanan yang berkembang di dalam platform transportasi online dengan pembagian peran yang lebih jelas.
Pengemudi Didorong Memiliki Peluang Usaha
Pelaku transportasi online direncanakan berada dalam naungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Rencana tersebut menempatkan isu pengembangan dan kesejahteraan pengemudi sebagai bagian dari pembahasan Perpres.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kementeriannya akan menemui asosiasi, komunitas ojol, serta aplikator. Pertemuan itu ditujukan untuk menyerap aspirasi dan memfinalisasi pengaturan transportasi online.
Menurut Maman, sasaran pemerintah bukan hanya mengatur besaran tarif perjalanan. Pengemudi diharapkan dapat tumbuh dan sejahtera dengan peluang usaha yang tidak hanya bersumber dari penarikan order.
“Pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera,” kata Maman. Ia menambahkan bahwa pendapatan pengemudi tidak diharapkan bergantung sepenuhnya pada tarif ojol.
Harmonisasi Menjadi Tahap Berikutnya
Pembahasan finalisasi berlangsung dalam rapat koordinasi antara pemerintah dan DPR RI di Gedung DPR pada Selasa, 18 Agustus 2026. Rapat itu dihadiri antara lain Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Komdigi Meutya Hafid, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.
Kepala BP BUMN Dony Oskaria, Mensesneg Prasetyo Hadi, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga hadir dalam pertemuan tersebut. Keterlibatan berbagai pihak mencerminkan luasnya aspek yang dibahas dalam pengaturan transportasi online.
Perpres belum akan diterbitkan langsung setelah tahap finalisasi selesai. Pemerintah masih perlu menjalankan proses harmonisasi bersama organisasi pengemudi dan aplikator transportasi online.
Menurut finance.detik.com, pelibatan kedua pihak itu ditujukan untuk menyelaraskan rancangan aturan sebelum naskah Perpres dikeluarkan. Hasil proses tersebut akan menentukan bentuk akhir pengaturan tarif dan ekosistem transportasi online yang tengah disiapkan.






