Febrie Adriansyah kini ditahan di Rutan KPK setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Penetapan itu mengikuti pemeriksaan yang berkaitan dengan penggeledahan rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.
Penggeledahan tersebut menghasilkan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan baru yang dikaitkan dengan dugaan TPPU.
Febrie sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sejak pukul 13.00 WIB. Setelah pemeriksaan, ia dibawa menuju mobil tahanan tanpa mengenakan rompi pink Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menjelaskan kondisi tersebut terjadi karena proses pengamanan berlangsung pada malam hari dan terburu-buru. Penjelasan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan mengenai penampilan Febrie setelah pemeriksaan.
Penyidikan Dikaitkan dengan Jabatan
Rudi menyebut dugaan perkara pencucian uang itu berhubungan dengan posisi Febrie sebagai penyelenggara negara. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi ketika Febrie menjalankan jabatan sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
“Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi di Jakarta Selatan, Jumat malam. Rudi merupakan koordinator Tim 9 yang menangani perkara tersebut.
Meski telah menjelaskan arah umum penyidikan, Rudi belum membeberkan rincian dugaan modus yang sedang ditelusuri. Ia menyatakan pembukaan materi pembuktian dapat mempersulit proses penanganan perkara pada tahap berikutnya.
Karena itu, belum ada uraian resmi mengenai mekanisme maupun aliran dana yang menjadi fokus penyidikan. Rincian bukti dalam perkara dugaan TPPU terhadap Febrie juga belum dipaparkan kepada publik.
Posisi Perkara dalam Empat Sprindik
Sprindik dugaan TPPU menjadi perkara baru dalam total empat sprindik yang ditangani Kejaksaan Agung setelah pelimpahan kasus dari Polri. Tiga sprindik sebelumnya berkaitan dengan dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara untuk PLTU.
| Perkara | Status Keterangan |
|---|---|
| Dugaan TPPU | Sprindik baru yang dikaitkan dengan temuan di rumah Febrie |
| Dugaan korupsi ASABRI | Termasuk tiga sprindik sebelumnya |
| Dugaan korupsi Krakatau Steel | Termasuk tiga sprindik sebelumnya |
| Pengadaan batu bara PLTU | Disebut pernah terkait peristiwa blackout |
Perkara pengadaan batu bara untuk PLTU disebut pernah berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik atau blackout. Sementara itu, tiga perkara di luar dugaan TPPU tetap berada dalam penanganan Kejaksaan Agung.
Tim 9 telah menerbitkan sprindik baru untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dikaitkan dengan temuan emas dan uang tunai. Penyidikan ini menambah rangkaian perkara yang sedang diusut setelah pelimpahan dari Polri.
Penahanan Febrie di Rutan KPK berlangsung di tengah proses penyidikan yang masih berjalan. Kejaksaan Agung belum mengumumkan rincian pembuktian maupun perkembangan lanjutan dari dugaan TPPU tersebut.
Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih memerlukan pembuktian. Penanganan perkara selanjutnya tetap berada pada kewenangan aparat penegak hukum yang melakukan penyidikan.






