DPR Belum Terima Dokumen Pemerintah, Rieke Minta RUU Satu Data Tak Ditunda Lagi

Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah segera mengirim surat presiden dan daftar inventarisasi masalah untuk RUU Satu Data Indonesia kepada DPR. Desakan itu muncul karena dokumen yang dibutuhkan untuk melanjutkan pembahasan legislasi tersebut belum diterima parlemen.

Anggota Komisi XIII DPR itu menilai penundaan pembahasan dapat menghambat upaya membangun basis data negara yang akurat. Padahal, data yang valid diperlukan untuk memastikan anggaran dan program pemerintah tepat sasaran.

Menurut Beritasatu, draf RUU Satu Data Indonesia telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 21 Juli 2024. Namun, surat presiden dan daftar inventarisasi masalah dari pemerintah belum tersedia untuk membawa proses itu ke tahap pembahasan berikutnya.

Data Menentukan Arah Anggaran

Rieke menempatkan persoalan data sebagai fondasi pelaksanaan pembangunan, bukan sekadar kelengkapan administrasi. Ia mengingatkan bahwa data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berisiko menimbulkan persoalan lebih besar dalam penganggaran.

“Tidak boleh lagi main-main dengan datanya. Data fiktif terindikasi menghasilkan anggaran yang fiktif, anggaran yang fiktif akan menghasilkan korupsi,” tutur Rieke.

Ia mendorong pemerintah menerapkan kebijakan berbasis bukti dalam perencanaan pembangunan. Dengan data yang akurat, aktual, dan relevan, pemerintah dapat mengukur hasil program serta menentukan sasaran yang benar-benar membutuhkan intervensi.

Kebutuhan data valid, menurut Rieke, berkaitan dengan banyak bidang, mulai dari pangan hingga penyaluran bantuan kepada masyarakat. Data yang kuat juga diperlukan agar kebijakan tidak hanya tampak baik dalam dokumen perencanaan.

“Sebagus apa pun rencana pembangunan, sebagus apa pun konsep pemerintah tanpa data yang akurat, yang terjadi ini hanya sekadar di atas kertas,” lanjutnya. Karena itu, Rieke memandang RUU Satu Data Indonesia penting untuk segera diproses di DPR.

Kaitannya dengan Arahan Prabowo

Desakan tersebut juga berkaitan dengan empat pedoman Kabinet Merah Putih yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2026. Rieke menilai keberhasilan setiap pedoman bergantung pada kemampuan pemerintah membaca kondisi masyarakat melalui data negara.

PedomanMakna Kebijakan
Menjalankan UUD 1945Pembangunan bertumpu pada konstitusi
Melindungi kepentingan inti nasionalMenjaga kepentingan strategis bangsa
Mengatasi kesulitan rakyatMendorong penyelesaian secepat mungkin
Berorientasi pada rakyat dan generasi penerusMenjadikan kepentingan publik sebagai tujuan

Rieke mengatakan empat pedoman itu perlu dicatat dan diawasi bersama. Ia menyampaikan pandangan tersebut setelah mengikuti sidang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

“Ya, saya melihat ada catatan yang cukup penting. Ada empat pedoman Kabinet Merah Putih yang ini menurut saya menyayat hati ya, harus menjadi catatan dan kita awasi bersama,” kata Rieke.

Gagasan Lama, Kebutuhan yang Tetap Mendesak

Rieke memandang arah pembangunan saat ini masih berkaitan dengan pemikiran para pendiri bangsa. Ia menyinggung panitia siasat ekonomi yang dipimpin Mohammad Hatta serta konsep dewan perancang negara yang disusun Sumitro Djojohadikusumo.

Menurutnya, gagasan besar pembangunan tetap membutuhkan informasi yang tepat untuk diterjemahkan menjadi kebijakan. Tanpa data negara yang andal, pemerintah akan kesulitan memastikan perlindungan kepentingan nasional dan percepatan penanganan kesulitan rakyat berlangsung secara terukur.

Rieke menilai empat pedoman Prabowo pada dasarnya sejalan dengan arah kebijakan pemerintah sebelumnya. Persoalan yang harus dikawal kini adalah implementasi, terutama agar pembangunan berlangsung terarah, terencana, terukur, dan tepat sasaran.

Pengiriman surat presiden dan daftar inventarisasi masalah menjadi langkah yang dinilai penting untuk membuka kembali pembahasan RUU Satu Data Indonesia. Rieke berharap regulasi tersebut dapat memperkuat dasar data bagi program pemerintah dan kepentingan generasi penerus.

Baca Juga