Richard Lee menegaskan Vera bukan selingkuhan maupun simpanannya di tengah perkara hukum yang sedang dihadapi. Pernyataan itu disampaikan setelah kemunculan Vera dalam sidang memicu tudingan mengenai hubungan pribadi keduanya.
Richard menyatakan tudingan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Ia juga meminta isu pribadi tidak dijadikan pembahasan utama dalam perkara terkait produk kecantikan.
Klarifikasi Richard disampaikan saat status hukumnya telah memasuki tahap tersangka. CNN Indonesia melaporkan polisi menetapkannya sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Jeratan dalam perkara produk kecantikan
Perkara ini bermula dari laporan Samira Farahnaz atau dokter detektif, yang dikenal sebagai doktif. Laporan dibuat pada 2 Desember 2024 di Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Richard kemudian dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
| Ketentuan | Ancaman Maksimal |
|---|---|
| Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan | 12 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar |
| Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen | 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar |
Pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memuat ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara ketentuan perlindungan konsumen memuat ancaman penjara hingga lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Richard meminta perhatian diarahkan pada pembuktian terkait produk yang dipermasalahkan. Ia mempertanyakan mengapa isu mobil, rumah tangga, mantan gebetan, dan karyawan turut muncul dalam pembahasan perkara.
“Kalau mau produk, ayo kita duduk di sini. Jangan mobil iya, rumah tangga iya, gebetan iya, karyawan iya, semua,” kata Richard. Menurutnya, perkara itu seharusnya membahas produk secara saintifik, bukan mengarah pada pembunuhan karakter.
Riwayat kedekatan yang disebut masa lalu
Richard menjelaskan bahwa Vera merupakan kenalannya sejak masa sekolah dan kuliah. Ia mengakui keduanya pernah dekat sebelum dirinya menikah, namun menyebut hubungan itu tidak pernah menjadi pacaran.
Ia menyebut Vera sebagai mantan gebetan sekitar 20 tahun lalu. Richard mengaku pernah mendekati dan mengajak Vera berkencan, tetapi merasa ditolak sehingga pendekatan itu tidak berlanjut.
Richard kemudian menjalin hubungan dengan perempuan lain yang pada akhirnya menjadi istrinya, Reni Effendy. Ia menyampaikan penjelasan itu untuk meluruskan status hubungannya dengan Vera.
Dalam klarifikasi yang diberitakan detikHot pada Selasa (28/7), Richard kembali membantah tudingan tersebut. “Aku mau klarifikasi ya, yang kemarin cewek itu, itu bukan simpanan saya, itu bukan selingkuhan saya. Please ya, itu bukan selingkuhan saya,” ujarnya.
Richard menilai pemberitaan yang menggambarkan Vera sebagai selingkuhannya telah memengaruhi keluarganya. “Kasihan anak istri saya sih jadinya,” katanya.
Ia menegaskan kehidupan pribadi tidak semestinya mengalihkan pembahasan dari proses hukum yang sedang berlangsung. Bagi Richard, perkara produk kecantikan itu perlu diuji melalui pembuktian yang menjadi inti persoalan.






