Perceraian Rendy Samuel dan Shindy Fioerla telah diputus setelah rumah tangga mereka berjalan hampir 10 tahun. Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menetapkan hak asuh anak kepada Rendy.
Penetapan tersebut tidak menghentikan akses Shindy untuk bertemu anaknya. Rendy menyatakan sang ibu tetap dapat datang menemui anak selama waktunya tidak mengganggu kegiatan sekolah.
Komitmen pengasuhan bersama disebut telah mereka bangun sebelum perceraian diputus. Rendy menilai perpisahan orang tua tidak perlu menjadi alasan untuk menutup hubungan anak dengan ibunya.
“Karena memang sebelum kami bercerai, kami sepakat tetap untuk mengasuh anak bersama walau sudah tidak sama-sama,” ujar Rendy. Ia juga menyatakan tidak menutup akses pertemuan bagi Shindy Fioerla.
Putusan cerai dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Perkara tersebut melibatkan gugatan konvensi dari Shindy sebagai penggugat dan gugatan rekonvensi dari Rendy sebagai tergugat.
| Bagian Putusan | Hasil | Catatan |
|---|---|---|
| Status pernikahan | Resmi bercerai | Putusan dibacakan 12 Agustus 2026 |
| Hak Asuh Anak | Rendy Samuel | Bagian rekonvensi dikabulkan sebagian |
| Pertemuan dengan Shindy | Tetap diperbolehkan | Menyesuaikan jadwal sekolah anak |
Kuasa hukum Rendy, Reindra Prasta, mengatakan hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan kedua belah pihak. Salah satu hal yang dipertimbangkan dalam pengasuhan adalah pemenuhan nafkah anak.
Rendy disebut telah menjalankan kewajiban nafkah itu sepanjang proses perkara berlangsung. “Salah satu pertimbangan terkait nafkah anak yang memang dilakukan sama bapak Rendy,” kata Reindra Prasta.
Keterangan Reindra disampaikan setelah pembacaan putusan dan turut dimuat detikcom. Penjelasan tersebut menempatkan pemenuhan kebutuhan anak sebagai salah satu dasar pertimbangan hakim.
Rendy mengaku lega dengan hasil yang menetapkan anak berada dalam pengasuhannya. Baginya, hak asuh merupakan bagian yang diperjuangkan sejak perceraian dengan Shindy dimulai.
“Ya pasti senang banget ya. Karena memang selama ini saya perjuangkan dalam proses perceraian sama bunda Shindy,” tutur Rendy Samuel. Meski demikian, ia tidak ingin keputusan tersebut diartikan sebagai pembatasan peran Shindy.
Rendy menegaskan Shindy dapat bertemu anak kapan pun dengan tetap memperhatikan kegiatan pendidikan. “Asalkan tidak mengganggu jadwal sekolahnya anak saya silahkan buat bertemu,” pungkasnya.
Pengaturan ini membedakan antara kedudukan hukum pengasuhan dan kesempatan anak berhubungan dengan kedua orang tua. Anak berada dalam pengasuhan Rendy, sedangkan Shindy tetap memiliki ruang untuk menjalin pertemuan dengan anaknya.
Dengan adanya putusan pengadilan, perkara perceraian keduanya kini memiliki kepastian. Pengasuhan anak selanjutnya dijalankan dengan perhatian pada jadwal sekolah serta akses pertemuan dengan kedua orang tua.






