Realisasi anggaran Kementerian Kesehatan pada 2025 menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir, dengan capaian 82,9%. Dari pagu Rp114,1 triliun, belanja yang terealisasi tercatat sebesar Rp94,6 triliun.
Angka itu tidak seluruhnya menggambarkan dana yang tersedia untuk dibelanjakan. Sekitar Rp12,3 triliun dari pagu Kemenkes berada dalam status blokir sehingga belum bisa segera digunakan.
Jika pemblokiran tersebut dikeluarkan, pagu efektif Kemenkes menjadi Rp101,74 triliun. Realisasi Rp94,62 triliun kemudian setara dengan serapan sekitar 93% terhadap dana yang efektif tersedia.
Perbedaan antara serapan nominal dan serapan efektif menjadi pokok penjelasan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kepada Komisi IX DPR RI. Penjelasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat mengenai Laporan Keuangan Kemenkes Tahun Anggaran 2025.
Budi menyebut serapan sekitar 93% terhadap pagu efektif lebih baik dibandingkan realisasi pada 2022. “Kalau blokir anggaran sebesar Rp12,3 triliun itu dikeluarkan dari perhitungan, maka realisasi terhadap pagu efektif mencapai sekitar 93%, bahkan lebih baik dibandingkan tahun 2022,” katanya.
Dana yang Belum Terserap
Selain dana yang diblokir, Kemenkes melaporkan anggaran belum terserap sebesar Rp7,1 triliun. Pinjaman luar negeri menyumbang bagian terbesar, yakni Rp2,67 triliun.
Keterlambatan penyerapan pinjaman luar negeri berkaitan dengan proses pengadaan yang masih berlangsung. Sebagian kontrak juga dilakukan pada akhir 2025, sedangkan sejumlah rumah sakit penerima belum memenuhi persyaratan.
Kemenkes menilai kondisi itu tidak berarti program dibatalkan. Pembayaran dapat dilakukan pada tahun berikutnya setelah proses dan persyaratan yang diperlukan terpenuhi.
| Komponen Dana Belum Terserap | Nilai |
|---|---|
| Pinjaman luar negeri | Rp2,67 triliun |
| Kegiatan operasional | Rp2,51 triliun |
| Program Hasil Terbaik Cepat | Rp1,93 triliun |
| Hibah | Rp12,7 miliar |
Blokir Terpusat pada Program Kesehatan
Program penanggulangan tuberkulosis menjadi pos dengan blokir paling besar, yakni Rp6,11 triliun. Dana itu mencakup skrining, pengobatan, dan pengadaan obat TB.
Program Non Quick Win diblokir Rp1,07 triliun. Pemblokiran juga terjadi pada skrining kanker serviks menggunakan HPV DNA sebesar Rp710,7 miliar dan BLU sebesar Rp708,8 miliar.
| Program atau Pos Anggaran | Nilai Blokir |
|---|---|
| Penanggulangan tuberkulosis (TB) | Rp6,11 triliun |
| Program Non Quick Win | Rp1,07 triliun |
| Skrining kanker serviks (HPV DNA) | Rp710,7 miliar |
| BLU | Rp708,8 miliar |
| Skrining Hipotiroid Kongenital | Rp321,2 miliar |
| Pendidikan | Rp186,1 miliar |
| PNBP | Rp120,9 miliar |
| Alat kesehatan rumah sakit | Rp42,7 miliar |
Di luar daftar itu, blokir non-Inpres mencapai sekitar Rp3,06 triliun. Menurut Budi, satuan kerja membutuhkan kepastian lebih cepat tentang anggaran yang dapat digunakan untuk menjalankan program.
Ia menyarankan anggaran yang tidak dapat dipakai langsung ditarik, bukan dibiarkan berstatus blokir terlalu lama. Kepastian tersebut dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan kegiatan di lapangan.
PNBP Rumah Sakit Menopang Pendapatan
Di tengah realisasi belanja yang rendah secara nominal, pendapatan negara bukan pajak Kemenkes justru meningkat menjadi Rp23,09 triliun. Nilainya naik sekitar 9% dibandingkan tahun sebelumnya.
Peningkatan itu terutama ditopang pendapatan Badan Layanan Umum, khususnya rumah sakit pemerintah. Budi menilai perkembangan tersebut mencerminkan peningkatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan itu.
Total aset Kemenkes meningkat menjadi Rp128,06 triliun, bertambah sekitar Rp6,26 triliun dari tahun sebelumnya. Ekuitas turut naik Rp6,87 triliun.
Hingga akhir 2025, sebanyak 4.714 dari 4.916 rekomendasi pemeriksaan BPK telah ditindaklanjuti. Persentase tindak lanjutnya mencapai 95,89%.
Kemenkes menargetkan serapan anggaran berikutnya dapat kembali di atas 90%. Kementerian juga berkomitmen memperbaiki tata kelola keuangan dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian.






