Pemilik kendaraan yang telah terdaftar tetap harus menggunakan QR Code saat membeli Pertalite di SPBU. Mekanisme ini berlaku untuk memastikan penyaluran BBM subsidi sesuai data kendaraan, terlepas dari isu pembatasan mobil di atas 1.400 cc.
QR Code bersifat pribadi dan tidak dapat digunakan untuk kendaraan lain. SPBU hanya dapat melayani pembelian apabila nomor polisi kendaraan sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem.
QR Code Tidak Boleh Dipertukarkan
Pertukaran QR Code antarkendaraan disebut sebagai bentuk penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi. Pertamina dapat memblokir kode tersebut apabila menemukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan.
Program Subsidi Tepat MyPertamina dijalankan pemerintah bersama Pertamina Patra Niaga untuk membantu penyaluran yang lebih tepat sasaran. Kendaraan perlu melalui pendataan agar dapat menggunakan kode pada saat transaksi pembelian BBM subsidi.
Pertalite dan Biosolar termasuk kategori BBM subsidi yang memperoleh dukungan anggaran melalui APBN. Karena harganya lebih rendah daripada BBM nonsubsidi, jumlah penyaluran kedua produk itu diatur dengan kuota pemerintah.
Isu Batas Mesin Belum Diputuskan
Di tengah penerapan pendataan tersebut, muncul kabar bahwa mobil bermesin di atas 1.400 cc tidak lagi dapat membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026. Kabar ini belum disertai kepastian dari pemerintah mengenai pelarangan otomatis berdasarkan kapasitas mesin.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Robert Dumatun menyatakan perusahaan akan mengikuti kebijakan pemerintah di sektor energi. Pertamina belum memberi kepastian mengenai penerapan pembatasan bagi mobil di atas 1.400 cc pada tanggal yang disebut dalam isu tersebut.
Kebijakan energi merupakan kewenangan pemerintah dan memerlukan kajian sebelum diberlakukan. Bila aturan berubah, kementerian atau lembaga terkait akan menentukan rincian teknis, kategori kendaraan, serta mekanisme pelaksanaannya.
Radartulungagung.jawapos.com menekankan masyarakat tidak perlu langsung menyimpulkan adanya larangan bagi kendaraan tertentu. Keputusan pemerintah, bukan daftar kendaraan yang beredar di media sosial, menjadi acuan utama penyaluran Pertalite.
Daftar Mobil yang Muncul di Media Sosial
Unggahan akun TikTok Lungke pada Senin, 18 Mei 2026, menjadi salah satu pemicu ramainya pembahasan pembatasan tersebut. Delapan kendaraan disebut berpotensi terdampak jika kebijakan berbasis kapasitas mesin benar-benar diterapkan.
| Model Kendaraan | Keterangan |
|---|---|
| Daihatsu Xenia | Disebut dalam unggahan |
| Daihatsu Terios | Disebut dalam unggahan |
| Daihatsu Luxio | Disebut dalam unggahan |
| Toyota Yaris | Disebut dalam unggahan |
| Toyota Veloz | Disebut dalam unggahan |
| Honda City | Disebut dalam unggahan |
| Honda Mobilio | Disebut dalam unggahan |
| Mitsubishi Xpander | Disebut dalam unggahan |
Model-model tersebut banyak dipakai sebagai mobil keluarga dan kendaraan harian, sehingga isu pembatasan memunculkan kekhawatiran. Namun, keberadaan nama kendaraan dalam unggahan tidak dapat diartikan sebagai penetapan resmi penerima atau pembatasan Pertalite.
Pemilik Xenia, Terios, Luxio, Yaris, Veloz, City, Mobilio, dan Xpander perlu mengikuti pengumuman regulator apabila ada kebijakan baru. Sampai arahan resmi diterbitkan, penggunaan QR Code sesuai data kendaraan tetap menjadi ketentuan yang perlu dipatuhi.






