Putusan banding Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang mengabulkan permohonan Teddy Pardiyana belum membahas pembagian harta Lina Jubaedah. Putusan itu hanya menetapkan pihak-pihak yang berstatus sebagai ahli waris mendiang Lina.
Teddy Pardiyana menjadi salah satu dari tujuh nama yang tercantum dalam Putusan Nomor 183. Penetapan ini penting karena putusan tingkat banding membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Agama Bandung.
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menyatakan pemberitahuan putusan diterima melalui aplikasi e-court pada 23 Juli 2026. Majelis hakim PTA Bandung menjatuhkan putusannya dua hari sebelumnya, pada 21 Juli 2026.
| Tahap | Tanggal | Hasil |
|---|---|---|
| Putusan tingkat banding | 21 Juli 2026 | PTA Bandung menjatuhkan putusan. |
| Pemberitahuan e-court | 23 Juli 2026 | Kuasa hukum menerima pemberitahuan putusan. |
Bukti Surat dan Saksi Diperiksa di Banding
Wati menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Bandung sebelumnya baru memeriksa eksepsi dan belum memasuki pokok perkara. PTA Bandung kemudian menelaah jawaban para pihak, replik, duplik, serta bukti yang diajukan dalam proses banding.
Pihak Teddy menyerahkan sejumlah dokumen, antara lain akta kelahiran, buku nikah asli, dan kartu keluarga. Keterangan saksi juga diajukan untuk mendukung permohonan penetapan ahli waris.
Menurut Wati, majelis hakim menerima permohonan banding dan menolak eksepsi yang diajukan. Pengadilan selanjutnya mengadili sendiri perkara tersebut hingga menetapkan Teddy dan Bintang sebagai ahli waris.
“Kang Teddy dan Bintang layak ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhum,” ujar Wati. Ia menyebut bukti surat dan kesaksian yang dihadirkan dinilai cukup dalam pemeriksaan perkara.
Daftar Ahli Waris dalam Putusan Nomor 183
Tujuh orang tercatat sebagai ahli waris Lina Jubaedah dalam putusan tersebut. Utisah dicantumkan sebagai ibu kandung Lina, sedangkan enam nama lain juga memperoleh status ahli waris.
| No. | Nama | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Bintang | Ditetapkan sebagai ahli waris |
| 2 | Utisah | Ibu kandung Lina Jubaedah |
| 3 | Teddy Pardiyana | Ditetapkan sebagai ahli waris |
| 4 | Rizky Febian | Ditetapkan sebagai ahli waris |
| 5 | Putri Delina | Ditetapkan sebagai ahli waris |
| 6 | Rizwan Fadilah | Ditetapkan sebagai ahli waris |
| 7 | Ferdinan | Ditetapkan sebagai ahli waris |
Putusan tersebut tidak menentukan objek harta warisan dan tidak menetapkan pembagian bagi masing-masing ahli waris. Dengan demikian, isu pembagian aset masih berada di luar ruang lingkup putusan banding ini.
Langkah Kasasi Diserahkan kepada Rizky Febian
Sule menyatakan tidak akan ikut campur dalam langkah hukum setelah putusan banding keluar. Ia menyerahkan keputusan mengenai kasasi kepada Rizky Febian dan tim kuasa hukumnya.
“Karena kalau saya sudah enggak ada hak, sudah enggak ada hak untuk warisan itu,” tegas Sule. Ia juga meminta pertanyaan mengenai putusan ahli waris Teddy diarahkan kepada Rizky Febian.
Menurut Sule, Rizky masih berkomunikasi dengan pengacara mengenai langkah yang akan dipilih. Ia turut menyebut dugaan harta yang hilang sebagai persoalan yang perlu dibicarakan Rizky bersama kuasa hukumnya.
Beritasatu melaporkan pernyataan Sule tersebut dikutip dari kanal Reyben Entertainment pada Selasa, 28 Juli 2026. Hingga saat itu, belum ada keterangan terbuka apakah kasasi akan ditempuh atau tidak.
Perkara ini masih dapat berlanjut sesuai keputusan para pihak yang berwenang. Sementara itu, putusan PTA Bandung hanya menegaskan status tujuh ahli waris Lina Jubaedah.






