Kebakaran lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi di Muaro Jambi telah dipadamkan, namun penyelidikan justru memasuki tahap penting. Polisi mendalami kemungkinan kelalaian, unsur kesengajaan, atau faktor lain yang menyebabkan api membakar lahan belukar dekat permukiman.
Peristiwa itu terjadi di sekitar Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota. Aparat juga menelusuri siapa pemilik lahan kosong yang terdampak kebakaran tersebut.
Penanganan Beralih ke Tahap Penyidikan Awal
Kapolres Muaro Jambi Ajun Komisaris Besar Bayu Noormansyah mengatakan kebakaran berada dalam wilayah hukum Polsek Jambi Luar Kota. Polisi mengumpulkan informasi mengenai sumber api sekaligus memeriksa status kepemilikan area yang terbakar.
“Kebakaran lahan di wilayah hukum Polsek Jambi Luar Kota tersebut sedang diselidiki, termasuk mencari tahu pemilik lahan yang terpanggang api dengan luasan sekitar 5.000 meter persegi,” ujar Bayu. Pendalaman perkara dilakukan oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Subdit IV Tipidter Polda Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Taufik Nurmandia membenarkan adanya penyelidikan atas kebakaran itu. Dukungan Polda Jambi diberikan untuk membantu penanganan kasus secara intensif.
Informasi Mengenai Pemilik Lahan Belum Final
Warga sekitar menduga lahan tersebut berkaitan dengan pengusaha berinisial AK. Sosok itu disebut tinggal di kawasan Pal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, serta dikenal memiliki perkebunan kelapa sawit luas di Provinsi Jambi.
Warga juga menyampaikan dugaan bahwa api bermula dari tumpukan sampah di tepi lahan milik AK sebelum menjalar ke belukar. Sejumlah karyawan pengusaha tersebut dilaporkan membantu proses pendinginan saat pemadaman pada Minggu siang.
Seluruh keterangan itu masih diperiksa dan belum menjadi penetapan kepemilikan maupun penyebab kebakaran. Polisi akan mencocokkan informasi warga dengan hasil penyelidikan di lapangan.
Pemadaman Melibatkan Sejumlah Unsur
Api dipadamkan melalui kolaborasi personel Polsek Jambi Luar Kota, TNI, masyarakat, dan Satgas Karhutla Jambi. Tim juga menggunakan bantuan water bombing untuk mendukung penanganan kebakaran di lokasi.
Setelah api terkendali, petugas melakukan pendinginan pada area bekas terbakar. Tahap ini diperlukan untuk menekan kemungkinan api menyala lagi di lahan yang dipenuhi vegetasi kering.
| Tahapan | Waktu | Pihak yang Terlibat |
|---|---|---|
| Pemadaman dan pendinginan | Minggu (26/7) | Polsek Jambi Luar Kota, TNI, warga, dan Satgas Karhutla Jambi |
| Pendalaman perkara | Senin (27/7) | Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Subdit IV Tipidter Polda Jambi |
Ketentuan Hukum Menjadi Perhatian
Pemerhati hukum di Jambi, Ismail, menilai pemilik lahan tidak dapat mengabaikan tanggung jawab apabila terbukti lalai menjaga lahannya hingga memicu kebakaran. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum, terutama ketika risiko kebakaran meningkat pada musim kemarau.
Menurut Ismail, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memuat ancaman pidana bagi kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Ancaman yang disebut mencakup pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Penerapan ketentuan hukum tersebut akan bergantung pada pembuktian hasil penyelidikan. Aparat masih mencari kejelasan mengenai pemilik lahan, sumber api, dan unsur yang melatarbelakangi kebakaran.






