Bukan Sekadar Pusat Keuangan, PFII Siapkan Arbitrase Internasional di Indonesia

Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII disiapkan bukan hanya untuk menghimpun investasi dan aktivitas keuangan. Pemerintah juga memasukkan arbitrase serta pengadilan perkara komersial sebagai bagian dari rancangan kawasan tersebut.

Langkah ini ditujukan untuk mendukung transaksi lintas negara dengan kerangka layanan yang lebih lengkap. Selain pasar modal dan perbankan, PFII akan membuka ruang bagi penyelesaian sengketa bisnis.

Rancangan kelembagaan PFII mencakup dewan pertimbangan, dewan PFII, lembaga pengelola, dan pengawas jasa keuangan. Untuk perkara komersial, pemerintah menyiapkan pengadilan di bawah Mahkamah Agung serta lembaga arbitrase.

Hukum Komersial dan Kontrak Berbahasa Inggris

Kontrak kerja di kawasan PFII direncanakan dapat menggunakan bahasa Inggris. Pemerintah juga menyebut penerapan hukum komersial internasional dan keterlibatan hakim ad hoc sebagai dukungan bagi kegiatan bisnis.

Ketentuan tersebut melengkapi layanan keuangan yang akan tersedia di kawasan ini. PFII dirancang menaungi perbankan, asuransi, pasar modal, manajemen investasi, dan keuangan syariah.

Ekosistem yang dipersiapkan turut mencakup teknologi finansial, bursa karbon, bullion, family office, dan treasury center. Beragam bidang tersebut menempatkan PFII sebagai kawasan dengan layanan finansial dan komersial yang saling terhubung.

Komponen PFIIFungsi yang Disiapkan
Jasa keuanganPerbankan, asuransi, pasar modal, dan investasi
Pasar dan layanan khususBursa karbon, bullion, teknologi finansial, dan family office
Kerangka hukumArbitrase, pengadilan komersial, dan hakim ad hoc

Kemudahan Investasi Tetap Diawasi

Pemerintah menawarkan kepastian transfer serta repatriasi modal dan laba bagi pihak yang berinvestasi. Fasilitas perpajakan bagi kegiatan yang memenuhi syarat, golden visa, dan pelayanan perizinan kompetitif juga disiapkan.

Pemberian insentif tidak menghapus pengawasan atas transaksi di kawasan finansial ini. Aturan anti-pencucian uang, transparansi pemilik manfaat, kewajiban perpajakan, dan pertukaran informasi internasional tetap akan diterapkan.

Jakarta sebagai Awal, Bali Menyusul

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa Jakarta telah ditetapkan sebagai lokasi sementara PFII. Bali akan disiapkan untuk pembukaan kawasan serupa, dengan kemungkinan pengembangan di wilayah lain yang menarik bagi dana luar negeri.

Pernyataan itu disampaikan dalam pidato kenegaraan RUU APBN 2027 di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Investor Daily melaporkan dua daerah tersebut diposisikan pemerintah sebagai pintu masuk baru bagi modal global.

“Kami telah menentukan lokasi sementara PFII di Jakarta dan begitu bisa kita buka PFII di Bali dan mungkin ada kawasan lain yang menarik bagi dana-dana besar dari luar negeri,” ujar Prabowo. Ia menekankan perlunya penghimpunan modal dunia untuk membiayai masa depan Indonesia.

Menurut Prabowo, arah kebijakan PFII juga berkaitan dengan pengelolaan transaksi kekayaan Indonesia dari dalam negeri. “Talenta terbaik bekerja di Indonesia dan transaksi atas kekayaan Indonesia diselesaikan di Indonesia,” katanya.

Baca Juga