Pengganti Perry Warjiyo Belum Ada, Jalur DPR Baru Dimulai dari Usulan Presiden

Pengunduran diri Perry Warjiyo membuka pergantian pimpinan Bank Indonesia yang melibatkan Presiden dan DPR RI. Namun, calon pengganti belum dapat diproses karena Komisi XI DPR belum menerima usulan resmi dari Presiden.

Dalam masa transisi itu, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti menjalankan tugas pekerjaan Gubernur BI sementara. Penugasan tersebut berlangsung sampai pengganti definitif diangkat melalui prosedur yang berlaku.

Jalur Penetapan Gubernur Baru

Undang-undang mengatur bahwa Presiden lebih dahulu mengusulkan calon Gubernur BI kepada DPR RI. Komisi XI DPR kemudian memberikan persetujuan terhadap calon tersebut.

Prosedur di DPR tidak langsung berjalan setelah terjadinya pengunduran diri. Badan Musyawarah DPR RI perlu memberikan penugasan kepada Komisi XI sebelum uji kelayakan dan kepatutan dapat digelar.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menyatakan komisinya belum menerima penugasan dari Bamus. Karena itu, belum ada proses uji kelayakan dan kepatutan untuk calon pengganti Perry Warjiyo.

TahapanInstitusiKondisi Saat Ini
Usulan calon gubernurPresidenBelum diterima DPR
Penugasan kepada Komisi XIBamus DPR RIBelum diterbitkan
Uji kelayakan dan kepatutanKomisi XI DPRBelum dapat dilakukan
Pelaksanaan tugas gubernurDestry DamayantiDijalankan sementara

DPR Menghormati Keputusan Perry Warjiyo

Dolfie mengatakan Komisi XI menghormati pengunduran diri Perry Warjiyo. Ia menilai keputusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional.

Menurut Dolfie, pengunduran diri Gubernur BI tentu didasari alasan tertentu. Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 27 Juli 2026.

Komisi XI tidak memaparkan alasan yang melatarbelakangi keputusan Perry Warjiyo. Fokus DPR saat ini berada pada kesiapan menjalankan prosedur setelah calon resmi diajukan.

CNBC Indonesia melaporkan bahwa pembahasan kandidat pengganti belum memasuki tahap DPR. Situasi itu sejalan dengan belum adanya surat usulan dari Presiden serta belum adanya penugasan Bamus.

Transisi Kepemimpinan di Bank Indonesia

Destry Damayanti mengambil peran untuk menjalankan tugas pekerjaan gubernur selama kekosongan pengganti definitif. Pengaturan sementara ini menjaga pelaksanaan tugas jabatan tetap berlangsung dalam masa pergantian.

Peran Destry tidak menggantikan tahapan penetapan gubernur baru yang harus ditempuh. Presiden tetap perlu mengajukan calon untuk memperoleh persetujuan DPR RI melalui Komisi XI.

Setelah usulan masuk, Bamus DPR akan menjadi tahap berikutnya sebelum Komisi XI menjalankan uji kelayakan dan kepatutan. DPR menegaskan proses penetapan Gubernur BI akan tetap mengikuti ketentuan undang-undang.

Dengan belum adanya calon yang diajukan, perhatian kini tertuju pada langkah Presiden. Tahapan formal di DPR baru dapat bergerak setelah usulan tersebut diterima secara resmi.

Baca Juga