Pakar Soroti Pemberatan Pejabat, Dugaan Perkara Febrie Bisa Diuji dengan Pasal Berlapis

Ketentuan pemberatan pidana bagi pejabat menjadi salah satu aspek yang disorot dalam dugaan perkara terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Pakar menilai kemungkinan itu dapat diuji bersama pasal korupsi dan pencucian uang, sepanjang seluruh unsur pidananya terbukti.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional memuat pengaturan mengenai pemberatan bagi pejabat yang menyalahgunakan kedudukan. Pemberatan dapat berkaitan dengan pelanggaran kewajiban jabatan atau pemakaian kewenangan, kesempatan, maupun sarana jabatan secara tidak semestinya.

Kedudukan Pejabat dalam Penilaian Pidana

Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo, menilai ketentuan KUHP Nasional memberi konteks tambahan dalam melihat dugaan penyalahgunaan jabatan. Akan tetapi, keberadaan aturan itu tidak serta-merta membuat pemberatan dapat diterapkan dalam setiap perkara.

“KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan oleh pejabat yang dapat menjadi dasar pemberatan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Heru, dikutip VIVA pada Rabu, 22 Juli 2026. Dasar penerapannya tetap harus dibangun melalui fakta dan pembuktian yang ditemukan penegak hukum.

Heru menyampaikan pandangan tersebut dalam diskusi publik bertajuk “Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?” Forum itu membahas kemungkinan penggunaan ketentuan pidana terhadap pejabat yang diduga melakukan penyalahgunaan jabatan.

Empat Dasar Hukum yang Disorot

Dasar HukumPokok KetentuanRelevansi dalam Pengkajian
Pasal 12 huruf e UU TipikorPemerasan oleh penyelenggara negaraDinilai bila unsur perbuatan terpenuhi
Pasal 12B UU TipikorGratifikasi terkait jabatanDiperiksa menurut fakta perkara
Pasal 3 dan 4 UU TPPUPenyembunyian atau penyamaran hartaDikaji bila ada dugaan harta hasil tindak pidana
KUHP NasionalPemberatan pidana bagi pejabatTerkait penyalahgunaan kedudukan

Heru menyoroti Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pemerasan oleh penyelenggara negara. Ia juga menyebut Pasal 12B tentang gratifikasi terkait jabatan sebagai ketentuan yang dapat dipertimbangkan bila pembuktiannya mendukung.

Selain itu, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dapat ditelaah untuk dugaan pengelolaan harta hasil tindak pidana. Pasal-pasal tersebut mencakup tindakan menyembunyikan, menyamarkan, atau menempatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Bukan Sekadar Menumpuk Pasal

Wacana penerapan pasal berlapis tidak berarti seluruh ketentuan harus dikenakan sekaligus kepada satu pihak. Setiap pasal menuntut uraian perbuatan, hubungan dengan jabatan, dan bukti yang berbeda sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menurut Heru, pembuktian merupakan tahapan penting sebelum aparat menentukan konstruksi perkara. Dugaan tindak pidana jabatan, korupsi, serta pencucian uang harus diperiksa berdasarkan keterkaitan fakta masing-masing.

Pendekatan itu diperlukan agar proses hukum tidak hanya bertumpu pada dugaan umum mengenai penyalahgunaan kekuasaan. Penegak hukum perlu menentukan secara presisi apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pemerasan, gratifikasi, pengelolaan harta hasil tindak pidana, atau pelanggaran jabatan.

Independensi Lembaga Dipertaruhkan

Akademisi Program Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, Firdaus Syam, memandang penanganan perkara yang mendapat perhatian publik sebagai ujian bagi lembaga penegak hukum. Ia menilai proses terkait Febrie Adriansyah akan menjadi ukuran independensi lembaga dalam menangani perkara besar.

Firdaus menekankan bahwa masyarakat mengharapkan penyelesaian yang adil dan tidak membiarkan kasus besar meredup. Kepastian proses hukum, menurutnya, penting untuk menjaga kepercayaan publik kepada para penyelenggara negara.

“Apakah kita akan mengambil langkah-langkah berani yang mampu memberikan harapan baru bagi publik, atau justru membiarkan kasus ini menguap begitu saja?” ujar Firdaus. Pertanyaan itu menegaskan bahwa pemeriksaan berbasis bukti menjadi kunci dalam menjawab sorotan masyarakat terhadap perkara ini.

Karena itu, pengkajian pasal korupsi, TPPU, dan pemberatan pidana harus berjalan secara hati-hati serta independen. Hasilnya ditentukan oleh kemampuan pembuktian untuk menghubungkan dugaan perbuatan dengan ketentuan hukum yang relevan.

Baca Juga