Pelimpahan berkas perkara pokok ke pengadilan menjadi faktor penentu penolakan praperadilan Roy Suryo. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan itu tidak lagi relevan karena perkara telah lebih dulu memasuki jalur persidangan.
Akibat putusan tersebut, pemeriksaan perkara pokok terhadap Roy Suryo tidak terhenti. Sidang tetap berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan pengadilan.
Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang pada Senin, 20 Juli 2026. Amar putusan menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo ditolak untuk seluruhnya.
Status Perkara Lebih Menentukan daripada Materi Permohonan
Hakim tidak mendasarkan penolakan pada materi perkara yang nantinya akan diperiksa dalam sidang pokok. Pertimbangan utama justru terletak pada tahapan proses ketika permohonan praperadilan diajukan.
Saat permohonan diajukan, berkas perkara pokok sudah berada di pengadilan. Proses praperadilan sebelumnya juga telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan.
| Rangkaian Proses | Status yang Dipertimbangkan |
|---|---|
| Pelimpahan perkara pokok | Telah dilakukan sebelum permohonan diajukan. |
| Pengajuan praperadilan | Diajukan secara terpisah setelah pelimpahan. |
| Pemeriksaan praperadilan sebelumnya | Sudah sampai pada penyampaian kesimpulan. |
| Kelanjutan perkara | Tetap diperiksa dalam sidang pokok. |
Hakim merujuk Pasal 163 ayat (1) huruf a dalam mempertimbangkan posisi permohonan tersebut. Ketentuan itu menjadi dasar untuk melihat batas praperadilan ketika perkara pokok telah memasuki tahap pengadilan.
Risiko Penundaan Persidangan
Praperadilan dapat menunda dimulainya sidang perkara pokok apabila diajukan ketika pemeriksaannya masih berjalan dan perkara belum dilimpahkan. Namun, mekanisme itu tidak dapat diterapkan dengan cara yang sama setelah perkara pokok sudah berada di pengadilan.
Hakim menilai pengajuan praperadilan terpisah dalam keadaan tersebut berpotensi menghambat persidangan. Situasi itu juga dipandang dapat mengganggu kelancaran proses pemeriksaan perkara pokok.
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti kemungkinan penyalahgunaan prosedur hukum apabila permohonan yang serupa tetap diteruskan setelah pelimpahan. Penilaian tersebut berkaitan dengan kebutuhan menjaga proses persidangan tetap berjalan efektif.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan hakim. Amar itu menutup permohonan praperadilan tanpa mengakhiri proses perkara pokok terhadap Roy Suryo.
Perkembangan ini memperlihatkan bahwa urutan tahapan hukum memiliki arti penting dalam pengajuan praperadilan. Setelah perkara dilimpahkan, fokus proses beralih pada pemeriksaan pokok perkara di hadapan pengadilan.






