MK Tak Ubah Aturan SIM Kedaluwarsa, Terlambat Perpanjang Harus Ikut Proses Baru

Mahkamah Konstitusi tidak mengubah ketentuan bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan. Dokumen yang sudah kedaluwarsa tetap harus diajukan melalui proses penerbitan SIM baru, termasuk bila keterlambatannya sangat singkat.

Putusan tersebut penting bagi pemilik SIM karena pengajuan baru berbeda dengan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir. Proses itu juga menimbulkan biaya penerbitan sesuai golongan SIM dan biaya pemeriksaan pendukung.

Aturan Kepolisian Tetap Menjadi Acuan

Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 ayat (3) menjadi dasar pengaturan bagi SIM yang telah melewati masa berlaku. Ketentuan itu menyebut SIM yang lewat masa berlaku harus diajukan sebagai penerbitan baru.

Artinya, tidak ada masa toleransi yang disebut dalam ketentuan tersebut bagi keterlambatan perpanjangan. Pemilik SIM perlu memeriksa tanggal berlaku dokumennya agar dapat mengajukan perpanjangan sebelum kedaluwarsa.

Biaya penerbitan baru tidak sama untuk setiap golongan SIM. Biaya tersebut berada di luar tes kesehatan, tes psikologi, serta asuransi yang dapat dipilih pemohon.

Golongan SIMBiaya Penerbitan Baru
SIM A, B I, dan B IIRp120.000
SIM C, C I, dan C IIRp100.000
SIM D dan D IRp50.000

Dalam perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, biaya tes kesehatan disebut berkisar Rp30.000 hingga Rp50.000. Biaya tes psikologi berkisar Rp77.500 sampai Rp100.000, sementara asuransi opsional sebesar Rp50.000.

Putusan Nomor 267/PUU/XXIV/2026

Permohonan pengujian diajukan Ahmad Royani, guru aparatur sipil negara, terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (12/8/2026), Mahkamah Konstitusi menyatakan perkara Nomor 267/PUU/XXIV/2026 tidak dapat diterima.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar, “mengadili, menyatakan permohonan nomor … 267/PUU/XXIV/2026 … tidak dapat diterima.” Putusan tersebut terkait kelengkapan formal berkas, bukan penilaian Mahkamah terhadap substansi aturan SIM kedaluwarsa.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan pemohon menyerahkan perbaikan permohonan dan sejumlah alat bukti dalam bentuk softfile. Berkas itu tidak ditandatangani, sedangkan sebagian fotokopi bukti tidak dibubuhi meterai atau di-nazegelen dan tidak disampaikan dalam bentuk fisik.

Kondisi tersebut membuat alat bukti tidak dapat disahkan dalam persidangan. Mahkamah kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok keberatan pemohon.

Keberatan terhadap Penerbitan dari Awal

Ahmad Royani mempersoalkan kewajiban mengikuti lagi proses penerbitan baru bagi pemilik SIM yang telat memperpanjang. Ia menilai kewajiban menempuh ulang ujian kompetensi menambah beban waktu dan biaya masyarakat.

“Menyimpulkan kemampuan mengemudi seseorang hilang dalam 24 jam hanya karena terlambat untuk memperpanjang adalah catatan logika hukum yang tidak adil,” kata Ahmad Royani. Ia memandang keterlambatan tersebut sebagai kelalaian administratif dengan sanksi yang tidak proporsional.

Pemohon meminta penerapan tenggat toleransi sebelum seseorang diwajibkan membuat SIM baru. Ia juga mengusulkan denda berjenjang dan penerbitan baru apabila keterlambatan telah melewati satu tahun.

Namun, ketentuan itu belum berubah karena permohonan tidak diterima pada tahap formal. Bagi pemilik SIM, langkah yang tetap relevan adalah mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku dokumen berakhir.

Baca Juga