Merah Putih Tak Berganti Meski Monako Mengajukan Keberatan, Ini Dasar Sejarahnya

Merah Putih tetap menjadi bendera Indonesia meski Monako pernah mengajukan keberatan atas kemiripan susunan warnanya. Indonesia menolak mengganti bendera karena merah dan putih memiliki akar sejarah yang panjang di Nusantara.

Keberatan itu muncul setelah Indonesia mengadopsi Merah Putih pada 1945. Monako menilai dua bendera sama-sama menggunakan bidang horizontal merah di bagian atas dan putih di bagian bawah.

Bukan Sekadar Kemiripan Warna

Kesamaan visual tidak otomatis membuat kedua bendera memiliki identitas yang sama. Indonesia dan Monako dibedakan oleh proporsi, sejarah penggunaan, serta dasar simbolik masing-masing.

Di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, kedua bendera dapat dikibarkan bersamaan. Salah satu pembeda yang terlihat adalah rasio bendera Monako yang sedikit lebih pendek.

NegaraPengesahan atau PenggunaanLatar Warna
IndonesiaDiadopsi pada 1945Simbol sejarah dan kerajaan Nusantara
MonakoDisahkan pada 4 April 1881Warna Wangsa Grimaldi

Dasar sejarah Indonesia antara lain dikaitkan dengan Kerajaan Majapahit pada abad ke-13. Pararaton atau kitab raja-raja menyebut merah dan putih sebagai lambang kebesaran kerajaan tersebut.

Warna yang sama juga ditemukan dalam sejumlah catatan sejarah daerah. Sisingamangaraja IX disebut memakai bendera merah dengan dua pedang kembar Piso Gaja Dompak berwarna putih.

Kerajaan Bone mengenal Merah Putih dengan nama Woromporong. Dalam tradisi Jawa, Sekretariat Negara menjelaskan merah dan putih dilambangkan sebagai gula merah dan nasi putih.

Riwayat Bendera Monako

Bendera Monako secara resmi disahkan pada 4 April 1881 ketika Pangeran Charles III memimpin negara tersebut. Warna merah dan putihnya bersumber dari lambang Wangsa Grimaldi.

Lambang tersebut memuat motif belah ketupat merah dan putih yang berselang-seling. Makna mula-mula dari motif heraldik itu disebut tidak lagi jelas.

Penggunaan warna merah dan putih di Monako sendiri dapat ditelusuri setidaknya sampai 1339. Sebelum menetapkan rancangan horizontal sederhana, Monako pernah memakai beberapa variasi grafis bendera.

CNN Indonesia mencatat perbedaan asal-usul itu menjadi alasan utama Indonesia mempertahankan benderanya. Indonesia menegaskan bahwa warna Merah Putih berhubungan dengan simbol kebesaran Majapahit.

Status Hukum Bendera Indonesia

Penggunaan bendera negara kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 1 ayat 1 menetapkan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Sang Merah Putih.

Aturan itu juga memuat ketentuan ukuran untuk sejumlah kebutuhan penggunaan. Bendera di lapangan Istana Kepresidenan, misalnya, ditetapkan berukuran 200 × 300 sentimeter berdasarkan Pasal 4 ayat 3.

Hingga sekarang, Monako tidak lagi meminta Indonesia mengubah benderanya. Kemiripan warna tetap menjadi fakta visual, sedangkan sejarah kedua negara menjelaskan mengapa masing-masing mempertahankan lambangnya.

Baca Juga