Mobil listrik telah menyumbang 15,9 persen terhadap total penjualan mobil nasional hingga semester I 2026. Ketika kontribusinya makin berarti, rencana pengenaan pajak kendaraan di Jakarta berisiko mengubah arah peralihan pembeli dari mobil bensin.
Risiko terbesar kebijakan tersebut dinilai bukan pada anjloknya pasar mobil nasional secara langsung. Perubahan yang lebih mungkin terjadi adalah konsumen menunda pembelian atau kembali memilih membandingkan kendaraan listrik dengan mobil bensin dan hibrida.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai pasar nasional relatif aman karena kebijakan yang sedang dikaji hanya berlaku di Jakarta. Pungutan itu juga berbentuk biaya tahunan sehingga tidak menaikkan harga pembelian kendaraan secara langsung.
Keunggulan PKB 0 Persen Mulai Dipertimbangkan Ulang
Bagi calon pemilik kendaraan listrik, biaya selama masa kepemilikan menjadi unsur penting dalam keputusan pembelian. Pengurangan atau hilangnya keunggulan PKB 0 persen dapat membuat selisih biaya dengan kendaraan lain terasa lebih sempit.
Josua menyatakan, “Ketika keunggulan berupa PKB 0 persen dikurangi, sebagian calon pembeli dapat menunda pembelian atau kembali membandingkannya dengan mobil bensin dan hibrida.” Pernyataan itu disampaikan kepada Suara.com di Jakarta pada Kamis (23/7/2026).
Jakarta memiliki bobot besar dalam peta penjualan kendaraan listrik Indonesia. Menurut data BYD Motor Indonesia, Jabodetabek menyumbang sekitar 25 persen dari total penjualan mobil listrik nasional hingga Maret 2026.
Karena itu, perubahan insentif di ibu kota dapat memengaruhi strategi dealer, perusahaan pembiayaan, dan produsen. Pelaku industri telah menyusun rencana penjualan dengan memperhitungkan skema pembebasan pajak sebelumnya.
Rancangan Tarif Menurut Nilai Mobil
Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji skema PKB yang didasarkan pada nilai kendaraan. Usulan ini membagi perlakuan pajak menjadi tiga kelompok harga mobil listrik.
| Kategori Harga | Rencana Pengenaan Pajak |
|---|---|
| Di bawah Rp150 juta | Berpeluang tetap bebas PKB |
| Rp150 juta hingga Rp400 juta | Sekitar 40 persen dari tarif PKB normal |
| Premium atau mewah | Hingga 75 persen dari tarif PKB berlaku |
Dalam rancangan tersebut, kendaraan listrik kelas menengah berharga Rp150 juta hingga Rp400 juta dapat dikenai sekitar 40 persen dari tarif normal. Mobil premium atau mewah, termasuk contoh Mercedes-Benz listrik, berpotensi dikenai hingga 75 persen dari tarif berlaku.
Batas pembebasan di bawah Rp150 juta menjadi perhatian karena dinilai tidak banyak menjangkau pembeli mobil baru. Harga mobil listrik baru termurah pada Juli 2026 dilaporkan sekitar Rp199 juta, sehingga mayoritas kendaraan baru berpotensi masuk kelompok wajib pajak.
Arah Insentif di Pasar Utama
Pasar kendaraan listrik kini tidak lagi dapat dipandang sebagai segmen yang sangat kecil dalam industri otomotif. Namun, besaran PKB Mobil Listrik nantinya akan memengaruhi seberapa kuat insentif kepemilikan tetap dirasakan konsumen Jakarta.
Perbandingan biaya tahunan antara kendaraan listrik, bensin, dan hibrida akan semakin menentukan pilihan pembeli. Arah akhir kajian pajak Jakarta juga akan menjadi faktor penting bagi laju transisi kendaraan di pasar terbesar Indonesia.






