Komdigi telah meminta Apple App Store dan Google Play Store menghapus aplikasi Hornet bagi pengguna di Indonesia. Permintaan delisting ini ditempuh karena platform tersebut dinilai belum memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan Hornet sejak awal belum pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Pemerintah menempatkan persoalan administratif itu sebagai bagian dari penegakan aturan bagi layanan digital yang menyasar masyarakat Indonesia.
“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” kata Alexander dalam keterangannya.
Permintaan Dikirim ke Dua Toko Aplikasi
| Platform | Permintaan Komdigi |
|---|---|
| Apple App Store | Menghapus atau melakukan delisting aplikasi Hornet |
| Google Play Store | Menghapus atau melakukan delisting aplikasi Hornet |
Delisting yang diminta Komdigi menyasar ketersediaan Hornet melalui dua toko aplikasi tersebut untuk pengguna di Indonesia. Langkah itu menegaskan bahwa pengawasan pemerintah tidak hanya bertumpu pada konten yang beredar di suatu aplikasi.
Tata kelola layanan digital dan kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan hukum nasional juga menjadi unsur yang diperiksa. Alexander menekankan aturan tersebut berlaku bagi seluruh platform tanpa membedakan asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah pengguna.
“Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” tegas Alexander.
Aduan Masyarakat Ikut Menjadi Perhatian
Selain isu pendaftaran PSE, Komdigi menerima aduan masyarakat mengenai keterkaitan Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Aduan itu menjadi perhatian pemerintah karena setiap platform yang beroperasi di Indonesia diminta menghormati nilai, norma, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Alexander menyampaikan hal tersebut di Jakarta pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Komdigi menyatakan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat dan koordinasi dengan pihak terkait akan terus dijalankan.
Pengawasan itu tidak hanya ditujukan kepada Hornet. Pemerintah juga membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap platform lain yang menyediakan layanan serupa.
Hornet Menggabungkan Relasi dan Komunitas Daring
Hornet merupakan platform yang memadukan fungsi kencan daring dan jejaring sosial. Layanan ini terutama ditujukan bagi pria gay, biseksual, transgender, dan queer untuk membangun relasi serta komunitas secara digital.
Pengguna dapat membuat profil pribadi untuk memperkenalkan diri dan mencari orang dengan ketertarikan serupa. Platform tersebut juga menyediakan pesan privat yang memungkinkan pengiriman teks dan foto secara langsung kepada pengguna lain.
Fitur berbasis lokasi membantu pengguna menemukan akun di wilayah geografis tertentu. Dengan mekanisme itu, pengguna dapat mencari koneksi di sekitar mereka ataupun berinteraksi dengan pengguna dari berbagai negara.
Hornet turut menyediakan fitur komunitas dan siaran langsung untuk memperluas interaksi digital. Dalam keterangan di situs resminya, Hornet menyebut layanannya digunakan untuk berinteraksi dan mengobrol dengan pria gay di berbagai wilayah dunia.
Menurut informasi yang dikutip Suara.com, Hornet mengklaim memiliki lebih dari 100 juta pengguna secara global. Namun, besarnya basis pengguna tidak mengubah kewajiban penyedia layanan untuk memenuhi regulasi saat menawarkan produk digital kepada masyarakat Indonesia.
Komdigi menegaskan kepatuhan terhadap regulasi nasional diperiksa di luar persoalan materi yang tersedia di dalam aplikasi. Dengan demikian, penanganan terhadap Hornet mencakup aspek konten, tata kelola layanan, dan status kepatuhan penyelenggaranya di Indonesia.






