Kementerian Komunikasi dan Digital meminta Apple App Store serta Google Play Store menghapus aplikasi Hornet dari layanan yang dapat diakses pengguna di Indonesia. Permintaan itu menjadi langkah penegakan aturan setelah pemerintah menerima aduan masyarakat mengenai dugaan kampanye LGBTIQ+ di platform tersebut.
Komdigi menilai persoalan Hornet tidak semata berkaitan dengan materi yang dilaporkan publik. Pemerintah juga menyoroti status kepatuhan penyedia layanan itu karena Hornet disebut belum pernah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pemerintah telah menyampaikan permintaan penghapusan tersebut kepada dua toko aplikasi utama. Kebijakan itu secara khusus diarahkan pada akses Hornet melalui App Store dan Play Store untuk wilayah Indonesia.
“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” kata Alex.
Aduan Publik Menjadi Perhatian Pemerintah
Menurut Alex, Komdigi menerima laporan masyarakat mengenai keterkaitan Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Aduan itu dinilai perlu ditindaklanjuti karena setiap platform yang beroperasi di Indonesia wajib menghormati nilai, norma, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia,” ujar Alex dalam keterangan resmi, Sabtu (15/8).
Permintaan kepada toko aplikasi menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah juga menyasar jalur distribusi aplikasi digital. Dengan langkah tersebut, Komdigi meminta agar akses Hornet bagi pengguna Indonesia tidak lagi tersedia melalui dua layanan tersebut.
Apple App Store dan Google Play Store merupakan layanan distribusi yang disebut Komdigi dalam permintaan penghapusan Hornet. Pemerintah menyampaikan permintaan itu dalam konteks penanganan platform yang dipandang belum memenuhi kewajiban di Indonesia.
Status PSE Turut Disorot
Komdigi menyatakan Hornet sejak awal tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Pendaftaran PSE menjadi salah satu kewajiban yang diperhatikan pemerintah bagi layanan digital yang menyediakan akses kepada masyarakat Indonesia.
“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Alex.
Pemerintah menegaskan kewajiban tersebut tidak dibedakan oleh asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah pengguna sebuah platform. Setiap penyelenggara layanan digital tetap diminta mematuhi aturan nasional ketika beroperasi di Indonesia.
Pengawasan ruang digital, menurut Komdigi, tidak hanya menyangkut penanganan konten internet. Tata kelola sistem elektronik dan kepatuhan hukum penyelenggara platform juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah.
Pengawasan Dapat Menjangkau Layanan Serupa
Komdigi menyatakan akan memproses aplikasi lain yang memiliki layanan serupa dengan Hornet. Pemerintah juga akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat serta berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi.
Dalam pemberitaan CNN Indonesia, langkah terhadap Hornet ditempatkan sebagai bagian dari penegakan kewajiban platform digital. Komdigi menekankan bahwa ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan.
Alex menyatakan penyedia layanan digital yang ingin melayani masyarakat Indonesia harus menjalankan usahanya secara bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku menjadi prinsip yang ditekankan pemerintah dalam penanganan kasus ini.
“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Alex.






