Kode KW456 pada sertifikat tanah kerap menimbulkan kekhawatiran karena dianggap sebagai tanda dokumen bermasalah. Padahal, kode itu tidak menentukan sah atau tidaknya hak atas tanah, melainkan menunjukkan pemetaan bidang belum sepenuhnya akurat secara digital.
Bidang tanah dalam kelompok KW456 telah memiliki dasar dokumen pertanahan sesuai kategori masing-masing. Hal yang perlu diperbaiki adalah keterhubungan antara informasi dokumen dan posisi bidang pada peta pendaftaran.
Ketelitian peta penting untuk memperjelas letak serta batas tanah dalam sistem pertanahan elektronik. Data yang belum lengkap dapat berasal dari pengukuran lama yang dilakukan sebelum pemetaan digital digunakan secara luas.
Bukan Penanda Sertifikat Palsu
KW merupakan singkatan dari kualitas data spasial, sebagaimana diterangkan Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Klasifikasi ini membagi bidang tanah ke dalam kelompok KW1 hingga KW6 berdasarkan kelengkapan buku tanah, surat ukur atau gambar situasi, dan peta bidang.
Kelompok KW456 berarti unsur spasial suatu bidang belum seluruhnya tersedia atau belum masuk secara tepat ke peta digital. Status tersebut tidak menghapus buku tanah maupun sertifikat hak atas tanah yang telah ada.
Perbedaan antarkategori terlihat dari dokumen yang tersedia dan bentuk data lokasinya. KW6 membutuhkan pelengkapan lebih banyak dibandingkan KW4 karena dokumen fisiknya lebih terbatas.
| Kategori | Dokumen tersedia | Status pemetaan |
|---|---|---|
| KW4 | Buku tanah, surat ukur atau gambar situasi, dan data letak | Belum tergambar akurat pada peta digital |
| KW5 | Buku tanah serta surat ukur atau gambar situasi tekstual | Belum memiliki data spasial digital |
| KW6 | Buku tanah saja | Surat ukur atau gambar situasi belum tersedia |
Pada KW4, informasi fisik dan yuridis telah tersedia, tetapi penempatan bidang dalam peta digital masih perlu ditingkatkan. Bidang tersebut belum dapat ditampilkan secara akurat dalam sistem pemetaan pendaftaran tanah.
KW5 memiliki data surat ukur atau gambar situasi dalam bentuk catatan tekstual. Tanpa data spasial digital, sistem elektronik belum dapat memetakan bidang itu.
Untuk KW6, arsip perlu ditelusuri atau pengukuran perlu dilakukan kembali. Langkah ini diperlukan untuk melengkapi surat ukur atau gambar situasi beserta informasi spasial bidang.
Langkah Pemilik Sertifikat
Pemilik dapat memeriksa data bidang melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pemeriksaan tersebut berguna untuk mengetahui apakah bidang tanah sudah muncul dalam peta atau terdapat informasi yang tidak sesuai.
Jika data belum tampil atau perlu diperbaiki, pemilik dapat mendatangi kantor pertanahan setempat. Sertifikat asli dan KTP diperlukan untuk mengajukan plotting.
Menurut informasi PPID Kementerian ATR/BPN yang dihimpun Beritasatu, plotting merupakan pemetaan lokasi bidang tanah yang dilanjutkan dengan verifikasi pada peta digital. Petugas BPN dapat melakukan pengukuran ulang dan mengambil koordinat GPS untuk melengkapi data.
Mendukung Data Pertanahan yang Terintegrasi
Kantor Pertanahan Kota Ambon menjelaskan penyelesaian data KW456 membantu meningkatkan akurasi serta integrasi informasi pertanahan. Data yang lebih lengkap dapat mengurangi potensi tumpang tindih bidang dan mendukung percepatan layanan elektronik.
Pembaruan data spasial juga menyediakan dasar informasi yang lebih andal bagi pengelolaan pertanahan. Upaya tersebut berkaitan dengan target pembentukan desa atau kelurahan lengkap, sementara biaya layanan mengikuti ketentuan penerimaan negara bukan pajak.






