Kematian Valent A Tambuto, pemuda asal Maros, Sulawesi Selatan, di Yerevan menyeret enam warga negara Indonesia ke dalam penanganan aparat keamanan Armenia. Empat WNI masih diperiksa, sementara dua lainnya telah dilepaskan.
Pemerintah Indonesia belum memperoleh akses kekonsuleran yang diminta untuk menangani perkara tersebut. Akses itu diperlukan untuk memantau proses yang dihadapi empat WNI dan melihat jenazah korban.
Kasus Ditangani Otoritas Armenia
Valent berusia 24 tahun dan diduga menjadi korban pembunuhan di kamar mes pekerja sebuah perusahaan di Kota Yerevan. Penyelidikan masih berlangsung sehingga belum ada keterangan akhir mengenai perkara ini.
Kasus tersebut mendapat perhatian pemerintah karena Valent dan para terduga pelaku disebut sama-sama berkewarganegaraan Indonesia. Rincian tentang dugaan keterlibatan masing-masing orang belum disampaikan kepada publik.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, mengatakan pihak keamanan setempat telah mengamankan enam WNI yang diduga pelaku. Ia menyampaikan dua orang sudah dilepaskan, sedangkan empat lainnya masih menjalani proses hukum.
| Kategori | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| WNI diamankan | 6 orang | Terkait penyelidikan perkara |
| WNI dilepaskan | 2 orang | Tidak lagi diamankan |
| WNI masih diperiksa | 4 orang | Menjalani proses hukum |
Nota Diplomatik Telah Disampaikan
KBRI Kyiv telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Armenia. Langkah itu dilakukan untuk meminta akses kekonsuleran bagi penanganan warga Indonesia yang terkait perkara tersebut.
Heni menyatakan persetujuan dari otoritas Armenia masih ditunggu. Sambil menanti respons, KBRI Kyiv berkoordinasi dengan Konsul Kehormatan Indonesia di Yerevan dan pihak berwenang setempat.
Akses kekonsuleran memiliki dua kebutuhan utama dalam kasus ini. Perwakilan Indonesia perlu melihat jenazah Valent untuk proses penanganan selanjutnya serta menilai kebutuhan pendampingan bagi WNI yang masih diperiksa.
Pemerintah Pantau Hak WNI
Kementerian Luar Negeri menegaskan pemenuhan hak kekonsuleran menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Pendampingan dapat diperlukan bagi warga Indonesia yang berstatus korban maupun yang menghadapi proses pemeriksaan.
Heni menyampaikan pemerintah akan terus melihat kebutuhan pendampingan bagi para terduga pelaku. Namun, bentuk pendampingan tersebut akan bergantung pada akses yang diberikan dan perkembangan penyelidikan di Armenia.
Belum Ada Keterangan Akhir
Informasi mengenai proses hukum masih terbatas karena kewenangan penyidikan berada pada otoritas Armenia. Pemerintah Indonesia belum mengumumkan hasil pemeriksaan maupun kesimpulan penyebab kematian Valent.
Perkembangan kasus berikutnya akan ditentukan oleh hasil penyelidikan aparat setempat. Indonesia tetap melakukan koordinasi sambil menunggu pemberian akses kekonsuleran kepada KBRI Kyiv.






