Izin Angkut ke Bantargebang, Sampah Malah Ditemukan di TPS Liar Nagrak

Empat perusahaan jasa angkutan sampah di Jakarta seharusnya membawa sampah pelanggan menuju TPST Bantargebang sesuai izin yang dimiliki. Klarifikasi DLH DKI Jakarta menemukan dugaan penggunaan armada di luar daftar izin dan pembuangan ke lokasi yang tidak semestinya, termasuk TPS Liar Nagrak di Cilincing.

Atas temuan itu, masing-masing perusahaan dikenai sanksi administratif berupa uang paksa Rp10 juta dan Teguran Tertulis I. Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa maupun pelanggaran lainnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jalur pengangkutan tersebut. Fokus pemeriksaan tidak hanya tertuju pada pengangkut, tetapi juga pemilik kendaraan, sumber sampah, dan pengguna jasa.

Empat Nama Masuk Pemeriksaan Awal

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memanggil dan meminta keterangan empat perusahaan pada Kamis (13/8). Seluruhnya tercatat memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan.

PerusahaanStatus perizinan
PT Mapanji Kamila GrahaMemiliki izin angkutan bidang kebersihan
PT Samhana IndahMemiliki izin angkutan bidang kebersihan
PT Arie Karya UtamaMemiliki izin angkutan bidang kebersihan
PT Pradana Sukses PrimaMemiliki izin angkutan bidang kebersihan

Keberadaan izin tersebut tidak meniadakan kewajiban perusahaan mengikuti tujuan pembuangan yang telah ditetapkan. DLH DKI Jakarta akan menguji apakah kegiatan di lapangan sejalan dengan dokumen perizinan masing-masing perusahaan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat mengatakan perusahaan harus membuka data kegiatan pengangkutan secara menyeluruh. Data itu mencakup asal sampah, volume, kendaraan yang digunakan, dan lokasi pembuangan.

“Kalau ditemukan ketidaksesuaian atau pembuangan ke lokasi ilegal, akan kami tindak,” ujar Helmy. Ia menekankan bahwa penelusuran tidak akan berhenti pada empat perusahaan yang telah diperiksa.

Lokasi Liar dan Rantai yang Diburu

TPS Liar Nagrak berada di kawasan Jalan Reformasi atau Inspeksi Kirana, Nagrak, dengan timbunan sampah sekitar 5,8 hektare. Lokasi itu disebut beroperasi di luar sistem pengelolaan sampah resmi milik Pemprov DKI Jakarta.

Selain dugaan pelanggaran rute dan penggunaan armada, beberapa pihak diketahui menjalankan kegiatan pengelolaan sampah tanpa Izin Usaha Pengelolaan Sampah. Kondisi tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengurai aliran sampah hingga ke sumbernya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi menyatakan izin pengangkutan bukan hanya persyaratan administratif. Perusahaan harus mampu menunjukkan proses pengambilan, volume, kendaraan, dan tujuan akhir sampah dengan jelas.

“Kami akan telusuri satu per satu. Dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, siapa pemilik kendaraannya, sampai siapa pengguna jasanya,” kata Dudi dalam keterangan tertulis yang dikutip CNN Indonesia. Pengguna jasa juga diminta memastikan sampah mereka benar-benar dibawa ke fasilitas resmi.

Aturan yang Menjadi Dasar Penindakan

Uang paksa Rp10 juta dikenakan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 yang telah diubah melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019. Teguran Tertulis I merujuk Pasal 21 ayat (1) huruf a Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya telah menginstruksikan penindakan tegas di kawasan Nagrak. Ia meminta identitas pihak yang terlibat dipublikasikan sebagai langkah untuk menegaskan penegakan aturan lingkungan di Jakarta.

Baca Juga