Hotman Paris Hutapea memilih mundur dari tugasnya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah setelah bekas operasi saraf kejepit belum pulih sepenuhnya. Langkah itu diambil ketika dokter di Singapura menegurnya karena ia tetap bekerja dan meninggalkan perawatan inap lebih awal.
Pengacara tersebut sebelumnya diminta menjalani rawat inap selama empat malam. Ia justru pindah dari tempat perawatan ke Hotel Hilton, meski dokter juga meminta masa istirahat total selama dua minggu.
Teguran Dokter Menjadi Titik Balik
Hotman menyebut gangguan saraf yang dialaminya sudah membaik setelah tindakan operasi. Namun, dokter menaruh perhatian pada kondisi bekas operasi yang masih membutuhkan pemulihan serius.
Dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Hotman mengakui dokter di Singapura telah marah atas sikapnya. Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak menjalankan anjuran perawatan secara penuh.
“Karena dokter saya di Singapura juga sudah marah. Kalau syaraf kejepitnya sudah sembuh, tetapi bekas operasinya,” ujar Hotman.
Ia juga mengungkapkan alasan teguran tersebut berkaitan dengan keputusan meninggalkan rawat inap. “Karena saya seharusnya empat malam diopname, saya malah kabur dan pindah ke hotel Hilton,” kata Hotman.
| Waktu | Kejadian | Dampak |
|---|---|---|
| Pascaoperasi | Rawat inap tidak dijalani hingga empat malam | Pemulihan bekas operasi belum tuntas. |
| Dua minggu | Hotman tetap bekerja | Dokter menegur aktivitas selama masa istirahat. |
| Dua hari sebelum 23 Juli 2026 | Pengunduran diri disampaikan kepada Febrie | Peran kuasa hukum dilepaskan. |
Aktivitas Kerja Tetap Padat
Selama masa yang seharusnya dipakai untuk beristirahat, Hotman Paris tetap menangani puluhan perkara. Perkara yang dikerjakan mencakup pula kasus internasional, sehingga ia mengaku sulit menghentikan aktivitas profesional.
Rutinitas kerjanya bahkan disebut dimulai sejak sekitar pukul 03.00. Pernyataan mengenai banyaknya perkara itu juga dikutip Beritasatu.com dari keterangan Hotman.
Situasi tersebut mendorong Hotman untuk mengutamakan kesehatan dibandingkan kelanjutan tugas pendampingan hukum. Ia menilai pemulihan pascaoperasi perlu dijalani secara lebih serius agar kondisinya tidak memburuk.
Pendampingan Hukum untuk Febrie Berakhir
Hotman menyatakan pengunduran diri telah diberitahukan langsung kepada Febrie Adriansyah sebelum disampaikan kepada publik. Keterangan itu diberikan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Pengunduran diri tersebut terkait peran Hotman sebagai pengacara Febrie dalam perkara di Kejaksaan Agung. Alasan yang dikemukakan tidak berhubungan dengan materi perkara, melainkan dengan kondisi kesehatannya pascaoperasi.
Febrie merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Dalam perkara tersebut, ia berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Dengan mundurnya Hotman, fokus utama yang ia sampaikan adalah penyelesaian masa pemulihan setelah operasi saraf kejepit. Dokter sebelumnya telah meminta agar periode perawatan dan istirahat tidak diabaikan.






