Bukan Sekadar Komisi 92 Persen, Garda Indonesia Minta Hak Ekonomi Ojol Dijaga

Garda Indonesia menilai kenaikan porsi hasil pengemudi ojek online menjadi 92 persen harus disertai perlindungan yang kuat terhadap hak ekonomi mereka. Asosiasi tersebut menempatkan Perpres 27 Tahun 2026 sebagai dasar penting untuk memberi kepastian hukum bagi pengemudi transportasi online.

Perhatian ini muncul ketika Presiden Prabowo Subianto menyebut sebagian mitra pengemudi melaporkan kenaikan pendapatan hingga dua sampai tiga kali lipat. Kenaikan itu dikaitkan dengan perubahan pembagian hasil yang sebelumnya memberi porsi 80 persen kepada pengemudi.

Angka Pembagian Hasil Berubah

PeriodeBagian PengemudiKeterangan
Sebelum pengaturan baru80 persenPengemudi menerima 80 persen dari upah
Setelah Perpres 27 Tahun 202692 persenPorsi pengemudi meningkat melalui pengaturan baru

Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan perubahan angka tersebut tidak seharusnya menjadi satu-satunya fokus. Menurut dia, aspek terpenting adalah pengakuan negara bahwa pengemudi memiliki hak ekonomi yang harus dilindungi.

“Bagi kami, kebijakan ini bukan semata-mata persoalan perubahan angka dari 80 persen menjadi 92 persen. Yang jauh lebih penting adalah lahirnya kepastian hukum bahwa pengemudi transportasi online memiliki hak ekonomi yang harus dilindungi oleh negara,” ujar Igun.

Dalam keterangannya kepada oto.detik.com pada Sabtu, 15 Agustus, Igun menyatakan kebijakan tersebut merupakan sinyal kehadiran negara. Ia menilai dampak kebijakan mulai terasa dalam kehidupan ekonomi pengemudi transportasi online.

“Pernyataan Presiden merupakan sinyal penting bahwa kebijakan negara mulai memberikan dampak nyata terhadap kehidupan ekonomi pengemudi transportasi online,” kata Igun. Garda Indonesia memandang pengemudi sebagai kelompok masyarakat kelas bawah yang berhak memperoleh perlindungan ekonomi.

Pernyataan Presiden soal Penghasilan Pengemudi

Prabowo menyampaikan perubahan pembagian hasil dalam Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada Jumat, 14 Agustus. Ia mengatakan pemerintah telah mengatur pembagian yang lebih adil bagi pengemudi ojek online.

“Kita telah mengatur pembagian yang lebih adil untuk pengemudi-pengemudi ojek online. Tadinya, pengemudi ojol hanya dapat 80 persen dari upah yang didapat, aplikator 20 persen,” ujar Prabowo.

Presiden menyebut porsi pengemudi sekarang menjadi 92 persen dari hasil kerja mereka. Ia menegaskan istilah yang dipakai pemerintah adalah rekomendasi dan bukan intervensi dalam pengaturan pembagian hasil itu.

Laporan kenaikan penghasilan hingga dua atau tiga kali lipat disebut berasal dari sejumlah mitra pengemudi. Pernyataan tersebut menjadi gambaran bahwa sebagian pengemudi merasakan dampak setelah adanya pengaturan baru.

Aspirasi yang Disuarakan Pengemudi

Perubahan komisi pengemudi disebut telah menjadi aspirasi para mitra dalam satu hingga dua tahun terakhir. Garda Indonesia menilai Perpres 27 Tahun 2026 memberi kerangka regulasi yang lebih tegas untuk membahas kepentingan ekonomi pengemudi.

Regulasi tersebut dinilai dapat menjadi legal standing bagi pengemudi dalam memperjuangkan perlindungan ekonomi di sektor transportasi online. Dengan dasar hukum itu, posisi pengemudi dalam ekosistem aplikasi diharapkan memperoleh pengakuan yang lebih jelas.

Igun menyebut negara mulai mengambil peran untuk menjaga keseimbangan dalam ekosistem transportasi online. Menurutnya, langkah itu menunjukkan negara tidak hanya bertindak sebagai regulator yang mengawasi dari jauh.

“Kami melihat Presiden Prabowo telah mengambil langkah yang sangat strategis. Negara tidak lagi hanya menjadi regulator yang melihat dari jauh, tetapi mulai hadir memastikan adanya keseimbangan dalam ekosistem transportasi online,” kata Igun.

Bagi Garda Indonesia, porsi 92 persen menjadi awal dari pembahasan yang lebih luas mengenai perlindungan pengemudi. Pelaksanaan Perpres 27 Tahun 2026 akan menjadi perhatian karena regulasi itu diharapkan menjaga keberlanjutan hak ekonomi pengemudi ojol.

Baca Juga