Gugatan Ditolak MK, Aturan SIM Kedaluwarsa Tetap Wajib Ujian dari Awal

Aturan bagi pemilik SIM yang terlambat memperpanjang dokumen tetap tidak berubah setelah permohonan pengujian di Mahkamah Konstitusi tidak diterima. SIM yang sudah melewati tanggal berlaku harus diajukan sebagai penerbitan baru dengan kewajiban mengikuti ujian teori dan praktik.

Mahkamah tidak membahas substansi keberatan terhadap kewajiban tersebut karena perkara dinilai tidak memenuhi persyaratan formal. Dengan putusan itu, tidak tersedia jalur perpanjangan biasa bagi pengemudi yang SIM-nya sudah habis masa berlaku.

Berkas tidak memenuhi syarat formal

Permohonan pengujian diajukan Ahmad Royani, seorang aparatur sipil negara yang berprofesi sebagai guru. Ia mempertanyakan kewajiban mengulang ujian dari awal hanya karena keterlambatan administratif dalam memperpanjang SIM.

Menurut laporan oto.detik.com, Mahkamah sebelumnya memberi kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki berkas. Namun, dokumen perbaikan yang dikirim secara daring hanya berbentuk softfile dan tidak memuat tanda tangan pemohon.

Sebagian alat bukti juga tidak bermeterai atau belum di-nazegelen. Berkas fisik perbaikan permohonan dan alat bukti tersebut tidak diserahkan, sehingga tidak dapat disahkan dalam persidangan.

Keputusan Mahkamah Konstitusi itu membuat aturan yang berlaku tetap dipertahankan. Pemegang SIM yang telat melewati tanggal kedaluwarsa wajib mengurus dokumen baru.

Dasar aturan SIM di Indonesia

Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan masa berlaku SIM selama lima tahun. Dokumen tersebut dapat diperpanjang selama pengajuan dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 menyatakan SIM Kedaluwarsa harus diajukan sebagai penerbitan baru. Pemohon kembali mengikuti prosedur yang berlaku bagi pembuatan SIM pertama kali.

Ketentuan ini tidak membedakan durasi keterlambatan pemohon. Keterlambatan setelah tanggal berlaku berakhir sudah cukup untuk menghentikan proses Perpanjangan SIM.

Negara lain memberi waktu tambahan

Dokumen Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 267/PUU-XXIV/2026 menunjukkan beberapa negara menerapkan masa tenggang dengan persyaratan bertahap. Semakin lama SIM habis, semakin besar kemungkinan pengemudi diminta menjalani tes tambahan.

Negara/WilayahMasa TenggangSyarat setelah Masa Berlaku
Amerika SerikatHingga 2 tahunPerpanjangan, tes penglihatan, atau tes teori
New South Wales, AustraliaHingga 5 tahunPerpanjangan masih dimungkinkan
Victoria, AustraliaKurang dari 6 bulanBiaya perpanjangan dan tes mata
Malaysia36 bulanDenda atau biaya perpanjangan
Singapura3 tahunKepolisian dapat menolak perpanjangan
JepangHingga 3 tahunPersyaratan sesuai lama keterlambatan

Di Amerika Serikat, aturan ditentukan oleh tiap negara bagian, tetapi perpanjangan secara umum dapat dilakukan sejak satu tahun sebelum hingga dua tahun setelah SIM berakhir. Keterlambatan di bawah 30 hari biasanya cukup melalui perpanjangan standar, meski denda kecil dapat dikenakan di sebagian wilayah.

Jika keterlambatan berlangsung 30 hari hingga enam bulan, pengemudi dapat diwajibkan membayar denda dan menjalani tes penglihatan. Keterlambatan enam bulan sampai dua tahun dapat memerlukan tes teori dan tes penglihatan, dengan kemungkinan tes praktik di beberapa negara bagian.

New South Wales memberi masa perpanjangan hingga lima tahun. Keterlambatan kurang dari enam bulan membuat masa berlaku dihitung seolah perpanjangan dilakukan tepat waktu, sedangkan keterlambatan enam bulan hingga lima tahun dihitung dari tanggal cetak baru.

Pengemudi di New South Wales yang terlambat lebih dari lima tahun harus menjalani tes penglihatan, tes pengetahuan lalu lintas, dan tes praktik. Victoria juga membebankan prosedur lengkap bagi keterlambatan lebih dari lima tahun.

Malaysia hingga Afrika Selatan

Malaysia memberi waktu 36 bulan untuk mengurus perpanjangan dengan pembayaran denda atau biaya perpanjangan. Setelah masa tersebut, pemohon harus mengikuti seluruh ujian kompetensi mengemudi.

Singapura memberikan batas tiga tahun, setelah itu kepolisian dapat menolak permohonan perpanjangan. Jepang membedakan syarat mulai dari dokumen tambahan dan tes ringan untuk keterlambatan singkat hingga prosedur penuh jika terlambat lebih dari tiga tahun.

Di Afrika Selatan, pengemudi dapat mendaftarkan SIM sementara sambil menunggu penerbitan dokumen baru. Proses ini memerlukan biaya tambahan dan tes penglihatan, tetapi tidak mensyaratkan tes mengemudi.

Perbandingan tersebut memperlihatkan adanya variasi penanganan SIM habis masa berlaku di berbagai negara. Namun, ketentuan Indonesia saat ini tetap mengharuskan pengajuan SIM baru segera setelah masa berlaku terlewati.

Baca Juga