Operator telekomunikasi kini wajib menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota internet pengguna. Kewajiban itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terhadap aturan yang selama ini membuka kemungkinan kuota hangus karena masa aktif.
MK menegaskan sisa data yang belum digunakan perlu tetap aktif dan dapat dipakai melalui opsi layanan yang disediakan operator. Putusan tersebut tidak berarti semua paket data harus memiliki sistem akumulasi kuota secara otomatis.
Perlindungan Konsumen Tanpa Mengubah Formula Tarif
Mahkamah mempertahankan ketentuan bahwa tarif jaringan dan jasa telekomunikasi ditetapkan penyelenggara berdasarkan formula Pemerintah Pusat. Namun, ketentuan itu harus dimaknai dengan kewajiban menyediakan pilihan yang menjaga manfaat kuota milik pengguna.
Dengan demikian, operator tetap mempunyai kewenangan menetapkan tarif sesuai formula yang berlaku. Perlindungan yang diwajibkan MK berfokus pada tersedianya pilihan layanan bagi pelanggan yang masih menyimpan sisa kuota.
| Hal yang Diatur | Ketentuan Awal | Setelah Pemaknaan MK |
|---|---|---|
| Tarif layanan | Ditentukan operator berdasarkan formula pemerintah | Mekanismenya tetap berlaku |
| Kuota belum habis | Tidak ada jaminan khusus | Harus ada pilihan agar tetap aktif |
| Batas tarif | Dapat ditetapkan pemerintah | Memperhatikan masyarakat dan persaingan sehat |
Pertimbangan MK berangkat dari penilaian bahwa norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja belum menjamin hak pengguna atas manfaat kuota tersisa. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan kekosongan jaminan itu membuat norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Mahkamah menilai argumentasi para pemohon memiliki dasar, meskipun tidak seluruh permintaan mereka dikabulkan dalam bentuk yang sama. “Dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan.
Awal Gugatan Kuota Hangus
Gugatan diajukan oleh Didi Supandi, pengemudi ojek online, Wahyu Triana Sari yang berdagang kuliner secara daring, dan Rega Felix, dosen sekaligus advokat. Mereka keberatan terhadap skema masa aktif yang dapat menghentikan penggunaan kuota meski data tersebut telah dibayar dan belum habis.
Para pemohon memandang konsumen kehilangan manfaat pembelian hanya karena masa paket telah berakhir. Mereka sebelumnya meminta agar skema tarif dan layanan menjamin akumulasi sisa data yang telah dibayar pengguna.
MK tidak memilih kewajiban akumulasi kuota untuk semua jenis paket. Mahkamah menggunakan pendekatan yang mewajibkan pilihan layanan agar sisa kuota tetap aktif serta dapat digunakan.
Didi dalam sidang perdana pada 13 Januari 2026 menilai Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja memberi ruang terlalu luas bagi operator. Ia menyebut aturan tersebut memberi “cek kosong” bagi operator untuk menentukan skema kuota hangus tanpa kewajiban akumulasi kepada konsumen.
Masalah Kepastian bagi Pengguna
Kuasa hukum pemohon Viktor Santoso Tandiasa menilai pasal itu multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas yang jelas. Menurutnya, operator dapat mencampuradukkan penetapan tarif layanan dengan penentuan durasi kepemilikan kuota.
Viktor juga menilai pengguna tidak memiliki kepastian atas alasan data yang telah dibayar lunas bisa hilang karena batas waktu yang ditentukan sepihak. Kondisi tersebut dipandang berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena pembayaran dilakukan di muka, sedangkan manfaatnya dapat dihentikan lewat kebijakan masa aktif.
Pasal yang diuji merupakan bagian dari perubahan terhadap Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Aturan itu mengatur mekanisme tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi oleh operator.
Dalam amar yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Jakarta pada Kamis, 23 Juli, Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian. MK juga menolak permohonan untuk selain dan selebihnya serta memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pemerintah masih dapat menetapkan batas tarif tertinggi dan atau terendah dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta persaingan usaha yang sehat. Sementara itu, operator harus menyesuaikan layanan mereka dengan pemaknaan baru yang menempatkan sisa kuota pengguna sebagai manfaat yang perlu dilindungi melalui pilihan layanan.






