Usai Panggilan Kedua, Febrie Ditahan dan Pertanyakan Kecukupan Alat Bukti

Febrie Adriansyah ditahan setelah memenuhi panggilan kedua pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu kemudian mempertanyakan kecukupan alat bukti yang menjadi dasar langkah penahanan.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026). Usai diperiksa sebagai tersangka, Febrie menyebut proses hukum yang dihadapinya sebagai kriminalisasi.

Dari Panggilan Kedua ke Penahanan

Pemeriksaan Jumat merupakan panggilan kedua bagi Febrie dalam perkara tersebut. Ia sebelumnya tidak memenuhi panggilan pada Rabu (22/7/2026) karena alasan kesehatan.

Setelah hadir pada pemeriksaan berikutnya, Febrie langsung diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Penyidik kemudian melakukan penahanan setelah rangkaian pemeriksaan selesai.

Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB. Ia mengenakan pakaian batik ketika meninggalkan gedung dan tidak diborgol.

Penilaian Febrie terhadap Proses Penyidikan

Febrie berpendapat sejumlah alat bukti yang diajukan penyidik masih perlu didalami dan dikonfirmasi. Menurutnya, penetapan tersangka serta penahanan seharusnya dilakukan sesudah seluruh bukti tersebut terkonfirmasi.

Ia juga menyatakan perkara semestinya diekspos secara berulang sebelum penyidik mengambil langkah penahanan. Keberatan itu disampaikan Febrie setelah menjalani pemeriksaan.

“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Jampidsus), tidak pernah seperti ini,” kata Febrie seperti dikutip Beritasatu.com dari Antara.

Meski menyatakan keberatan, Febrie mengatakan tetap menghormati keputusan pimpinan Kejaksaan Agung. Ia juga menegaskan kesiapan menghadapi proses yang telah diputuskan.

“Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap Febrie. Pernyataan itu menempatkan keberatannya pada tahapan penyidikan serta dasar penahanan yang diterapkan.

Barang Bukti dan Sprindik Baru

Perkara dugaan TPPU itu turut berkaitan dengan sprindik baru yang diterbitkan tim penyidik Kejaksaan Agung, yakni Tim 9. Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tersebut diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penerbitan sprindik dilakukan setelah lembaganya menerima berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diterima mencakup emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Setelah pelimpahan perkara dari Polri, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik lain. Ketiga surat perintah penyidikan itu mencakup perkara dengan pokok dugaan yang berbeda.

Nomor SprindikPerkara
43Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI
44Dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu blackout
45Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri

Sprindik nomor 43 dipakai untuk penyidikan dugaan korupsi dan TPPU PT KNI. Sprindik nomor 44 berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik.

Adapun sprindik nomor 45 digunakan untuk menyidik dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Di tengah rangkaian penyidikan tersebut, Febrie tetap menyatakan penahanan terhadap dirinya dilakukan ketika alat bukti menurut penilaiannya belum cukup terkonfirmasi.

Baca Juga