Setelah Absen, Febrie Dijadwalkan Diperiksa Lagi dalam Perkara TPPU Emas

Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Febrie Adriansyah pada Jumat, 24 Juli 2026. Pemanggilan itu dilakukan setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik.

Pemeriksaan ulang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyoroti temuan emas seberat 74 kilogram dan sejumlah uang. Don Ritto turut dijadwalkan dipanggil bersama Febrie dalam agenda pemeriksaan tersebut.

Ketidakhadiran pada Panggilan Sebelumnya

Kejagung menyebut Febrie dan seorang pihak berinisial NH tidak memberikan keterangan kepada penyidik atas ketidakhadiran mereka dalam pemeriksaan sebelumnya. Penyidik kemudian menetapkan jadwal baru untuk melanjutkan permintaan keterangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemanggilan ulang telah dijadwalkan oleh tim penyidik. “Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7/2026),” ujar Anang kepada wartawan.

Pemanggilan terhadap seseorang dalam penyidikan tidak dengan sendirinya menentukan status maupun kesimpulan hukum. Penyidik masih harus mengumpulkan keterangan, meneliti keterhubungan fakta, dan melengkapi alat bukti sesuai proses yang berjalan.

Hasil pendalaman terkait emas 74 kilogram dan sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan perkara belum dijabarkan kepada publik. Karena itu, ruang lingkup materi pemeriksaan lanjutan belum dijelaskan lebih lanjut.

Penyidikan Didukung Sprindik Baru

Dasar pemeriksaan ulang itu adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Sprindik tersebut diterbitkan pada 20 Juli 2026 untuk mendalami dugaan TPPU dalam perkara yang ditangani Kejagung.

Penyidikan ini berkembang dari berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan Polri kepada Kejagung. Penerbitan sprindik baru menandai kelanjutan pendalaman terhadap dugaan aliran aset dan uang dalam perkara tersebut.

Pada tahapan sebelumnya, penyidik telah memeriksa Don Ritto serta saksi berinisial TS. Keterangan keduanya menjadi bagian dari informasi yang dikumpulkan sebelum pemeriksaan lanjutan terhadap pihak yang dipanggil kembali.

Kejagung juga meminta keterangan ahli TPPU pada Rabu, 22 Juli 2026. Pendapat ahli itu digunakan untuk mendalami unsur tindak pidana pencucian uang yang perlu dibuktikan penyidik.

Perkara Lain Ditangani Paralel

Selain penyidikan yang berkaitan dengan pemeriksaan Febrie, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan sebagai tindak lanjut pelimpahan perkara dari Polri. Ketiga sprindik itu menyangkut dugaan korupsi dan TPPU di perkara yang berbeda.

NomorFokus Perkara
43Dugaan korupsi dan TPPU terkait PT KNI
44Dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU
45Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri

Sprindik nomor 43 diarahkan pada dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT KNI. Sementara sprindik nomor 44 berfokus pada dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU.

Perkara batu bara tersebut disebut diduga berkaitan dengan pemadaman listrik atau blackout. Adapun sprindik nomor 45 menyasar dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Ketiga perkara itu berjalan paralel saat Kejagung mengurai dugaan korupsi serta aliran dana yang diduga terkait dengan para tersangka dalam perkara masing-masing. Untuk perkara emas, pemeriksaan pada 24 Juli 2026 menjadi tahap lanjutan pengumpulan keterangan oleh penyidik.

Baca Juga