Dua pria yang diduga mencuri perangkat telekomunikasi justru berakhir di halaman Polres Dumai ketika mobil yang mereka tumpangi dikejar warga. Petugas kemudian mengamankan RAP (28) dan HS (39) beserta Toyota Avanza yang digunakan pada Sabtu pagi, 15 Agustus 2026.
Di dalam mobil tersebut, polisi menemukan perangkat jaringan dan sejumlah alat yang diduga dipakai untuk membongkar instalasi tower. Pemeriksaan urine terhadap kedua pria itu juga menunjukkan hasil positif methamphetamine atau sabu.
Barang Bukti Perangkat dan Alat Pembongkaran
Polisi menduga perangkat yang ditemukan berasal dari tower milik operator Indosat dan XL di Kota Dumai. Barang bukti itu mencakup perangkat jaringan, perangkat pemrosesan, modul daya, serta kabel untuk distribusi daya.
| Kelompok Barang Bukti | Jumlah | Rincian |
|---|---|---|
| Kendaraan | 1 unit | Toyota Avanza hitam BA 1683 AAN dengan pelat terpasang BM 1711 AA |
| Perangkat jaringan | 4 unit | Metro Ethernet Router |
| Perangkat pemrosesan | 2 unit | Universal Baseband Processing Unit |
| Perangkat daya | 2 unit | Modul Rectifier |
| Kabel daya | 4 kabel | Kabel power Direct Current Distribution Unit |
Petugas juga menyita satu perangkat Nokia AirScale dan satu box Control Panel Alternating Current Power Distribution Box. Sejumlah alat lain turut diamankan, yakni bolt cutter, tang potong, obeng, kunci L bintang, besi penyongkel, senter, serta pisau.
Kunci kendaraan, STNK, dan surat perjanjian sewa-menyewa mobil juga menjadi bagian dari barang bukti. Seluruh temuan tersebut kini diperiksa penyidik untuk menguatkan dugaan pencurian perangkat tower.
Mobil Masuk ke Area Kantor Polisi
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Seruni Ratu I, kawasan Tower Bersama Group atau TBG. Mobil Avanza tersebut disebut melaju ugal-ugalan saat berupaya menghindari kejaran warga.
Kejar-kejaran berakhir ketika kendaraan memasuki area Mapolres Dumai. Petugas piket yang melihat kondisi itu segera menghentikan mobil dan mengamankan dua orang di dalamnya.
Tindakan pengamanan dilakukan pula untuk mencegah kemungkinan aksi massa terhadap kedua pria tersebut. Situasi di halaman kantor polisi kemudian dapat dikendalikan oleh petugas.
Pengakuan Awal dan Pendalaman Perkara
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan mengatakan kedua pria itu mengakui pencurian perangkat tower di beberapa wilayah Kota Dumai saat pemeriksaan awal. Pengakuan tersebut masih didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Dumai.
“Petugas kemudian mengamankan dua orang yang berada di dalam mobil. Saat dilakukan interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian perangkat tower di beberapa wilayah Kota Dumai,” kata Fatikh Dedy Setyawan.
Penyidik tidak hanya memeriksa barang bukti yang ditemukan dalam kendaraan. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan RAP dan HS dalam dugaan pencurian perangkat tower di lokasi lain.
Perangkat telekomunikasi menjadi perhatian karena berkaitan dengan infrastruktur jaringan operator. Namun, kepolisian belum memerinci jumlah tower yang diduga menjadi sasaran maupun nilai kerugian dalam perkara ini.
Jeratan Pidana
Atas dugaan perbuatannya, RAP dan HS dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam penanganan perkara tersebut.
Hasil pemeriksaan urine yang positif sabu turut menjadi materi pemeriksaan penyidik. Penanganan terhadap kedua pria itu terus berjalan di Polres Dumai.






