Pemerintah Kota Bandung berencana belajar kepada sejumlah emiten sebelum menyusun langkah pengelolaan wakaf produktif melalui pasar modal. Pembelajaran itu disiapkan sebagai tahap awal, bukan keputusan investasi yang langsung dijalankan.
Hasil pendalaman dari emiten akan menjadi bahan penyusunan rencana aksi. Rencana tersebut nantinya akan dibawa kembali ke Bursa Efek Indonesia setelah pemerintah daerah memperoleh skema yang dinilai sesuai.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut rencana aksi itu mungkin disiapkan dalam waktu sebulan. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada kajian mengenai pengelolaan wakaf dan instrumen investasi syariah untuk lembaga keagamaan.
Potensi Dana Umat Menjadi Pertimbangan
Salah satu masjid disebut berpotensi menghimpun akumulasi wakaf produktif hingga Rp50 miliar. Nilai tersebut menggambarkan besarnya dana yang ingin dikelola secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Angka Rp50 miliar itu masih berupa potensi yang disampaikan dalam pembahasan rencana. Pemkot Bandung belum mengumumkan dana yang akan ditempatkan maupun instrumen pasar modal yang akan digunakan.
Farhan menilai masjid perlu memiliki tata kelola yang kuat karena dapat menerima zakat, infak, dan sedekah dalam jumlah besar. Pengelolaan profesional dipandang penting untuk menjaga amanah masyarakat atas dana sosial keagamaan.
Dalam konsep yang dipelajari, nazhir masjid akan berperan sebagai pengelola wakaf. Nazhir direncanakan bekerja sama dengan manajer investasi untuk mengakses mekanisme di pasar modal.
Masjid yang Dipertimbangkan
| Rumah ibadah | Rencana pengembangan | Kondisi saat ini |
|---|---|---|
| Masjid Agung Al-Ukhuwwah | Penguatan ekonomi berbasis syariah | Masih dikaji |
| Masjid Agung Alun-Alun Bandung | Wakaf produktif melalui pasar modal | Masih dikaji |
Masjid Agung Al-Ukhuwwah dan Masjid Agung Alun-Alun Bandung menjadi dua lokasi yang disebut dalam gagasan tersebut. Farhan menyampaikan rencana itu saat berada di Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
“Dua Masjid Agung di Bandung, satu Masjid Agung Al-Ukhuwwah, satu lagi Masjid Agung Alun-Alun Bandung, begitu. Tapi kita belajar dulu, harusnya bisa sih,” ujar Farhan kepada wartawan di Gedung BEI.
Masjid Agung Bandung telah menjalankan prinsip wakaf secara penuh dalam operasionalnya. Pengalaman itu menjadi salah satu landasan untuk mengembangkan pemahaman mengenai wakaf produktif dan investasi syariah.
Kepercayaan Harus Disertai Bukti
Farhan menekankan bahwa pengelolaan dana umat harus dimulai dengan membangun kepercayaan. Setelah itu, lembaga pengelola perlu menunjukkan bukti bahwa dana dapat ditangani dengan baik dan memberi dampak.
“Karena tadi pesan yang didapatkan dari talkshow tadi adalah, satu karena membangun kepercayaan. Setelah membangun kepercayaan, maka kemudian memberikan bukti,” kata Farhan.
Ia menilai investasi berorientasi dampak dapat ditempuh melalui Baznas maupun wakaf masjid. Karena itu, pembahasan tidak hanya diarahkan pada dua masjid, tetapi juga membuka peluang pelibatan Baznas Kota Bandung.
Baznas Kota Bandung direncanakan mengadopsi pola pengelolaan dana melalui instrumen investasi syariah secara profesional. Rincian bentuk instrumen dan mekanisme teknisnya masih belum disampaikan.
Seluruh rencana masih berada pada tahap pembelajaran dan pematangan konsep. Pemkot Bandung akan menentukan langkah berikutnya setelah memperoleh hasil pendalaman yang memadai mengenai kesesuaian skema bagi lembaga keagamaan.






