DPR Minta Penyebab 2.722 ASN Mundur Dibongkar, Talenta Muda Ikut Disorot

DPR meminta pemerintah segera mengurai penyebab 2.722 ASN mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri hingga Semester I-2026. Perhatian juga diarahkan pada kemungkinan banyaknya talenta muda dengan masa kerja singkat yang memilih keluar.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Ali Ahmad, menilai fenomena tersebut tidak boleh dianggap sepele. ASN disebut sebagai instrumen penting dalam menjalankan roda pemerintahan, sehingga perubahan jumlah pegawai perlu ditangani secara cermat.

Faktor Sistemik dan Personal

Pemerintah diminta melakukan pemetaan menyeluruh terhadap faktor pendorong pengunduran diri. Penelusuran itu perlu mencakup persoalan sistemik di lingkungan kerja dan alasan personal dari masing-masing pegawai.

Ali menyoroti pola pengembangan karier, ketidaksesuaian penempatan, sistem kesejahteraan, serta beban kerja sebagai sejumlah aspek yang perlu diperiksa. Alasan pribadi tetap perlu mendapat ruang dalam evaluasi agar pemerintah memperoleh gambaran yang utuh.

Profil demografis ASN yang mengajukan mundur juga perlu ditelusuri. Pemerintah didorong memastikan apakah pengunduran diri banyak terjadi pada pegawai muda yang masa kerjanya masih relatif singkat.

“Ini tentu fenomena yang harus segera dicari tahu apa penyebabnya. Jangan sampai persoalan ini dianggap sepele, padahal ASN merupakan salah satu instrumen penting dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujar Ali.

Jumlah Pengajuan Menurut Status Pegawai

Data yang disebut tercatat oleh BGN mencakup PNS, PPPK paruh waktu, PPPK, serta CPNS. Ali menyampaikan informasi itu dalam keterangan di situs Fraksi PKB yang dikutip CNBC Indonesia pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Kategori PegawaiJumlah Pengajuan
PNS1.197 orang
PPPK paruh waktu1.146 orang
PPPK227 orang
CPNS152 orang

PNS menjadi kelompok dengan jumlah pengajuan tertinggi dalam data tersebut. PPPK paruh waktu menyusul dengan jumlah yang hampir setara, sedangkan PPPK dan CPNS mencatat angka lebih rendah.

Komposisi itu menunjukkan pengajuan pengunduran diri muncul di sejumlah kategori status kepegawaian. Pemerintah dapat menggunakan data tersebut untuk memeriksa kebutuhan tenaga kerja di masing-masing instansi.

Rekrutmen Pengganti Tidak Instan

Ali mengingatkan negara telah berinvestasi dalam perekrutan dan pengembangan kapasitas ASN. Karena itu, keluarnya pegawai yang sudah melalui proses tersebut dinilai memiliki konsekuensi bagi organisasi pemerintah.

“Kehilangan talenta bukan persoalan sepele karena negara telah banyak berinvestasi dalam proses rekruitmen dan pengembangan kapasitas individual mereka,” kata Ali. Ia menambahkan bahwa rekrutmen pegawai baru tidak dapat dilakukan secara instan ketika kebutuhan pengganti muncul.

Keterlambatan pengisian posisi dapat membuat tugas dibebankan kepada ASN yang masih bekerja. Beban tambahan itu berisiko memengaruhi efektivitas unit kerja, terutama pada layanan yang memiliki kebutuhan pegawai penting.

Menjaga Layanan Tetap Berjalan

Komisi II DPR meminta instansi pemerintah mengantisipasi kekosongan jabatan strategis akibat pengunduran diri pegawai. Langkah pengganti perlu disiapkan agar layanan vital tidak terganggu.

“Pemerintah harus memastikan setiap pengunduran diri tidak menimbulkan kekosongan pada layanan yang bersifat vital,” tegas Ali. Menurut dia, dampak dari pekerjaan yang dialihkan kepada pegawai lain pada akhirnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Evaluasi terhadap pola penempatan, kebutuhan pegawai, dan kondisi kerja menjadi bagian penting dari tindak lanjut data tersebut. Upaya antisipatif diperlukan agar perubahan komposisi ASN tidak menghambat keberlangsungan pelayanan publik.

Baca Juga