Dapur MBG Bisa Disuspend jika Kepala SPPG Terbukti Naikkan Harga Bahan Pangan

Operasional dapur program makan bergizi gratis (MBG) dapat dihentikan sementara apabila kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terbukti menaikkan harga bahan pangan secara sengaja. Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan kepala SPPG yang bersangkutan juga akan dipecat.

Langkah tersebut menegaskan bahwa konsekuensi pelanggaran tidak hanya diarahkan kepada individu pengelola dapur. Dapur yang berada di bawah tanggung jawabnya turut dikenai penangguhan sebagai bagian dari tindakan BGN.

Pengadaan Pangan Menjadi Titik Pengawasan

BGN memandang pembelian bahan makanan dengan harga tidak wajar sebagai persoalan serius dalam pelaksanaan MBG. Pengelolaan pengadaan harus dilakukan secara pantas agar tujuan penyediaan makanan bergizi tetap terjaga.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan tindakan akan diambil setelah pelanggaran dibuktikan. Ketentuan ini berlaku bagi kepala SPPG yang terlibat dalam pengadaan bahan pangan dengan harga yang dinaikkan.

Pelanggaran yang TerbuktiSanksi bagi Kepala SPPGStatus Dapur
Markup harga bahan panganDipecatOperasional disuspend

Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026), Sudaryono mengaitkan praktik markup dengan pelanggaran gratifikasi dan korupsi. Ia menyampaikan bahwa BGN tidak akan membiarkan pembelian bahan pangan dilakukan dengan cara yang merugikan tata kelola program.

“Kepala SPPG yang kemudian membeli harga bahan yang tidak wajar di mark up itu juga adalah bagian dari pelanggaran gratifikasi dan pelanggaran korupsi,” ujar Sudaryono. Ia menegaskan pelanggar yang terbukti akan diberhentikan dan dapurnya dihentikan sementara.

Status PPPK Menuntut Integritas

Menurut Sudaryono, kepala dapur di setiap SPPG memiliki status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Mereka diposisikan sebagai abdi negara yang menjalankan tugas dalam pelayanan pemenuhan gizi.

Status tersebut membuat standar kerja kepala dapur tidak hanya berkaitan dengan kelancaran operasional. BGN menekankan pentingnya sikap bersih dan profesional saat mengelola kebutuhan makanan program.

“Saya ulangi status kepala dapur di setiap dapur adalah abdi negara,” kata Sudaryono. Ia meminta para petugas memastikan pekerjaan dilakukan dengan baik serta menu yang disajikan tetap baik.

Kepala SPPG disebut memiliki peran langsung dalam operasional dapur MBG. Karena itu, integritas mereka dipandang penting untuk menjaga proses pembelian bahan makanan dan mutu layanan kepada penerima program.

Mitra Bisa Mengadukan Dugaan Pelanggaran

BGN membuka kesempatan bagi mitra SPPG untuk melaporkan dugaan perlakuan tidak adil dalam pengadaan bahan makanan. Mitra juga dapat mengadukan permintaan fee atau tambahan penghasilan yang muncul dalam hubungan kerja terkait program.

Sudaryono menyebut permintaan fee kepada mitra maupun yayasan dapat termasuk tindak pidana gratifikasi atau tindak pidana korupsi. Ia meminta pihak yang mengalami atau menemukan dugaan tersebut untuk menyampaikannya kepada BGN.

“Silahkan, jika ada temuan mitra yang merasa mungkin tidak diperlakukan tidak adil, tidak baik dan lain-lain bisa dilaporkan kepada kami,” tambahnya. Pernyataan Sudaryono itu dilaporkan finance.detik.com.

BGN menyatakan ketegasan terhadap markup diperlukan agar dedikasi banyak pihak yang bekerja jujur tidak tercoreng oleh segelintir oknum. Pengawasan terhadap dapur dan kepala SPPG akan menjadi bagian dari upaya menjaga pelaksanaan MBG tetap adil serta berorientasi pada makanan yang baik.

Baca Juga