Tim pembela Richard Lee meminta keberatan atas surat kuasa Dokter Detektif diperhatikan dalam perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka berkeyakinan dakwaan terhadap Richard Lee semestinya gugur apabila persoalan formil dalam dokumen tersebut dinilai beralasan.
Argumentasi itu berangkat dari dua hal yang disorot tim hukum, yakni sasaran pelaporan dan jumlah tanda tangan pemberi kuasa. Menurut mereka, kedua unsur tersebut dapat berpengaruh pada keabsahan proses laporan hingga perkara masuk ke pengadilan.
Dasar Pelaporan Dipertanyakan
Faizal Hafied selaku kuasa hukum Richard Lee mengatakan surat kuasa dari Dokter Samira atau Dokter Detektif ditujukan untuk melaporkan CV Athena Group. Sementara itu, proses perkara yang berjalan justru diarahkan kepada Richard Lee sebagai orang perorangan.
Tim pembela memandang CV Athena Group sebagai korporasi atau badan usaha yang berbeda dengan pribadi Richard Lee. Mereka menilai laporan terhadap perusahaan tidak dapat begitu saja menjadi dasar laporan terhadap individu tanpa kuasa yang relevan.
“Surat kuasa dari Doktif ke lawyer-nya ini adalah menguasakan untuk melaporkan korporasi, CV Athena,” kata Faizal setelah persidangan di PN Tangerang, Kamis (23/7/2026). Ia menambahkan bahwa dokumen itu, menurut pihaknya, bukan surat kuasa untuk melaporkan Richard Lee secara pribadi.
| Unsur yang Disorot | Penjelasan Tim Pembela |
|---|---|
| Target surat kuasa | CV Athena Group sebagai korporasi. |
| Subjek perkara | Richard Lee sebagai individu. |
| Tanda tangan | Empat tanda tangan dari tujuh pemberi kuasa yang disebut dalam dokumen. |
Faizal juga menyebut surat kuasa pertama yang digunakan saksi saat membuat laporan ke Polda memuat tujuh nama pemberi kuasa. Namun, ia mengatakan hanya empat orang yang membubuhkan tanda tangan pada dokumen itu.
“Di sini ada tujuh pemberi kuasa, tapi yang menandatangani hanya empat pemberi kuasa,” ujar Faizal. Pihak Richard Lee menilai kekurangan tersebut merupakan cacat formil yang perlu dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara.
Kasus Berasal dari Laporan Produk
Perkara ini terkait laporan Dokter Detektif mengenai produk milik Richard Lee, termasuk White Tomato dan DNA Salmon. Produk tersebut dituding memiliki klaim berlebihan dan diduga dikemas ulang secara ilegal.
Dalam perkara ini, Richard Lee didakwa melanggar Pasal 435 UU Kesehatan serta Pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen. Dakwaan itu berkaitan dengan standar keamanan dan izin edar produk kecantikan yang dimilikinya.
Sidang terbaru digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Keberatan mengenai surat kuasa disampaikan tim pembela di tengah proses pemeriksaan saksi tersebut.
Menurut hot.detik.com, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Desember 2025. Berkas perkaranya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten sebelum disidangkan di PN Tangerang.
Penolakan dari Richard Lee
Richard Lee membantah seluruh tuduhan dalam perkara tersebut dan menyatakan memiliki alibi kuat pada tanggal-tanggal yang tercantum dalam dakwaan jaksa. Ia juga memandang laporan itu berkaitan dengan persaingan bisnis.
“Sangat terang-terang sekali bahwa ini adalah persaingan bisnis,” ujar Richard Lee seusai sidang. Pernyataan itu merupakan sikap terdakwa, sedangkan penilaian atas keberatan surat kuasa dan pokok dakwaan tetap berada dalam proses persidangan.






