Barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah menjadi bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap Febrie Adriansyah. Di tengah perkembangan perkara itu, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tersebut ditahan di Rutan KPK.
Penahanan dilakukan pada Jumat, 24 Juli 2026, setelah Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Febrie menyatakan bukti yang diajukan penyidik belum cukup dan masih perlu dikonfirmasi lebih jauh.
Barang Bukti dari Kortas Tipikor Polri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik menerima barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi Polri. Keterangan tersebut disampaikan Anang dalam pernyataan tertulis pada 23 Juli 2026.
Bukti yang diterima terdiri atas emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. Informasi itu muncul dalam penanganan penyidikan baru dugaan TPPU terhadap Febrie.
Surat perintah penyidikan untuk perkara tersebut diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026. Dokumen itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan diterbitkan setelah perkara dipelajari.
| Tanggal | Agenda | Informasi Utama |
|---|---|---|
| 20 Juli 2026 | Sprindik diterbitkan | Penyidikan baru dugaan TPPU dimulai melalui Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. |
| 22 Juli 2026 | Saksi diperiksa | Tim 9 memeriksa Don Ritto, NH, dan TS. |
| 24 Juli 2026 | Febrie ditahan | Pemeriksaan sebagai tersangka berujung penahanan di Rutan KPK. |
Pernyataan Febrie Setelah Pemeriksaan
Febrie mendatangi markas penyidik Korps Adhyaksa pada pukul 13.00 WIB sebagai saksi, tetapi kedatangannya tidak terpantau awak media. Pada hari yang sama, ia diperiksa sebagai tersangka sebelum akhirnya ditahan.
Ia terlihat keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.05 WIB menuju mobil tahanan. Febrie kemudian ditempatkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Selatan.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie. Ia berpandangan bahwa alat bukti yang ada belum memadai sebagai dasar penahanan.
Menurut Febrie, pendalaman alat bukti dan ekspose perkara secara berulang seharusnya dilakukan sebelum penetapan tersangka serta penahanan. Meski demikian, ia menyatakan siap menghadapi keputusan pimpinan.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap Febrie. Pernyataan itu disampaikan setelah pemeriksaan yang berlangsung pada 24 Juli 2026.
Saksi dan Transparansi Pemeriksaan
Sebelum pemeriksaan Febrie sebagai tersangka, Tim 9 telah meminta keterangan Don Ritto, NH, dan TS pada 22 Juli 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan TPPU yang ditangani penyidik.
Kejaksaan Agung turut mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Menurut Anang, langkah itu dilakukan sebagai bentuk transparansi dan sinergi dalam proses penanganan perkara.
Penahanan Febrie menandai perkembangan terbaru dalam penyidikan yang melibatkan mantan pejabat tinggi bidang tindak pidana khusus tersebut. Penanganan dugaan korupsi dan TPPU itu selanjutnya tetap berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung.






