Jangan Berhenti di Pajak, Blokir STNK Baru Terbuka Setelah Balik Nama

Pemilik baru kendaraan tidak dapat mengandalkan pembayaran pajak semata saat STNK masih berstatus blokir. Pembukaan blokir perlu ditempuh melalui perubahan data kepemilikan kendaraan atau balik nama.

Prosedur ini memungkinkan identitas pemilik dalam dokumen kendaraan diperbarui secara resmi. Setelah perubahan data diproses, pemilik baru dapat melanjutkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan sesuai ketentuan.

Blokir Berhubungan dengan Perpindahan Kepemilikan

Status blokir dapat muncul karena pemilik lama meminta pemblokiran setelah kendaraannya dijual atau dipindahtangankan. Kondisi tersebut tidak berarti kendaraan kehilangan jalur untuk kembali diaktifkan dalam administrasi.

Pasal 89 ayat (2) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur mekanisme pembukaan blokir. Aturan itu menyebut blokir atas permintaan pemilik karena pemindahtanganan dapat dibuka lewat proses Regident perubahan pemilik kepada pemilik baru.

Data STNK dapat pula diaktifkan kembali atas permintaan pihak yang sebelumnya mengajukan blokir. Untuk pembeli kendaraan, perubahan kepemilikan menjadi tahapan yang relevan agar dokumen dan identitas pemegang kendaraan kembali selaras.

Alur Pengurusan yang Perlu Dilalui

Pemilik baru dapat mendatangi Samsat sesuai domisili kendaraan setelah seluruh persyaratan siap. Pengurusan dimulai dengan cek fisik untuk memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin.

Hasil pemeriksaan fisik digunakan dalam pendaftaran bersama dokumen kendaraan dan identitas pemohon. Pemohon selanjutnya mengisi formulir balik nama yang tersedia di loket.

TahapHal yang Dilakukan
Cek fisikPemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin
PendaftaranMenyerahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan
Pengisian formulirMengisi formulir balik nama kendaraan
Proses petugasVerifikasi dan perubahan data kepemilikan

Formulir dan berkas pendukung diserahkan kepada petugas untuk diproses sesuai data yang diajukan. Apabila proses selesai, kendaraan tercatat atas nama pemilik baru dan status blokir dapat dibuka.

Dokumen Tidak Boleh Terlewat

Dokumen yang diperlukan meliputi STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik baru asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi. Pemohon juga harus menyiapkan kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.

Kuitansi tersebut menjadi bukti dasar transaksi kendaraan. Surat Pelepasan Hak juga diperlukan apabila pemilik kendaraan sebelumnya merupakan badan hukum, seperti perusahaan atau PT.

Pemeriksaan kelengkapan dokumen penting dilakukan sebelum datang ke Samsat. Berkas yang lengkap mendukung tahapan cek fisik, pendaftaran, dan perubahan kepemilikan.

Pemutihan Pajak Tetap Bisa Dimanfaatkan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini membebaskan sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.

Keringanan turut mencakup denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Meski demikian, program pemutihan tidak menghapus prosedur balik nama bagi kendaraan yang datanya diblokir karena telah berpindah tangan.

Pemilik kendaraan dari wilayah administrasi berbeda perlu memperhatikan satu proses tambahan. Cabut berkas harus dilakukan lebih dahulu di Samsat asal sebelum balik nama diteruskan di Samsat wilayah tujuan.

Pengecekan asal registrasi kendaraan sejak awal dapat mencegah pengurusan terhenti di tengah proses. Dengan cabut berkas dan perubahan kepemilikan yang selesai, data kendaraan dapat disesuaikan dengan pemilik barunya.

Baca Juga