Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan pencopotan jabatan tidak selalu cukup untuk menangani kelalaian dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala SPPG berstatus ASN yang terbukti lalai dapat diajukan untuk pemecatan tidak dengan hormat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sikap tersebut disampaikan Kepala BGN Sudaryono menyusul insiden keamanan pangan MBG di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. BGN menilai pelaksanaan program makanan harus dijalankan dengan perhatian penuh karena menyangkut keselamatan penerima manfaat.
Sudaryono menyampaikan penegasan itu saat mengunjungi seorang siswa korban yang dirujuk ke Rumah Sakit Haji Medan pada Minggu (16/8). Dalam kesempatan itu, ia menekankan konsekuensi serius bagi pihak yang terbukti mengabaikan tugasnya.
Kelalaian Dapat Berujung Proses Hukum
Di luar sanksi internal, BGN membuka kemungkinan menyerahkan investigasi dugaan kelalaian kepada aparat penegak hukum. Opsi ini dipertimbangkan sebagai bagian dari pengusutan insiden keamanan pangan yang terjadi di Karo.
Penanganan juga menyasar dapur yang berkaitan dengan kejadian tersebut. BGN menyebut dapur terkait dapat dikenai suspend berat sebagai respons atas dugaan kelalaian yang berpotensi membahayakan penerima makanan.
| Objek Penanganan | Sanksi atau Langkah |
|---|---|
| Dapur terkait | Suspend berat |
| Kepala SPPG ASN | Diajukan pemecatan tidak dengan hormat melalui BKN |
| Perkara dugaan kelalaian | Dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum |
Menurut Sudaryono, sanksi terhadap Kepala SPPG tidak terbatas pada pencopotan. “Sanksinya yang pertama, dapurnya disuspend berat. Kemudian Kepala SPPG-nya, sanksi yang bisa saya berikan bukan hanya dicopot, tapi saya ajukan pemecatan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara, status ASN-nya. Karena ini sudah menyangkut (nyawa),” tegasnya.
Tugas Dapur Menyangkut Keselamatan
BGN meminta seluruh pelaksana MBG memahami bahwa keamanan pangan bukan hanya persoalan teknis kegiatan dapur. Pengolahan hingga penyajian makanan harus diperlakukan sebagai rangkaian kerja yang menentukan keselamatan manusia.
Kepala dapur, chef, petugas, dan pihak yang bertanggung jawab diminta memastikan prosedur operasional standar diterapkan. Kepatuhan terhadap SOP menjadi langkah pencegahan yang ditekankan setelah insiden di Kabupaten Karo.
Peringatan itu juga berlaku bagi petugas MBG di wilayah lain. Mereka diminta meningkatkan kecermatan dan tidak mengabaikan kewajiban dalam menyiapkan maupun menyajikan makanan bagi penerima manfaat.
Sudaryono meminta pihak yang merasa tidak memiliki kemampuan menjalankan tugas agar mengundurkan diri. Ia menilai ketidakmampuan dalam menjalankan peran tidak boleh menciptakan risiko bagi orang lain.
“Kalau merasa enggak mampu, mundur. Jangan nyawa orang jadi permainan,” ujar Sudaryono. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa peran di dapur MBG membutuhkan kesiapan dan tanggung jawab yang jelas.
Pengawasan Diperketat
Insiden Karo menjadi peringatan bagi pelaksana Program Makan Bergizi Gratis untuk tidak mengendurkan pengawasan keamanan pangan. BGN menempatkan disiplin terhadap SOP serta akuntabilitas petugas sebagai unsur yang tidak dapat ditawar.
Langkah sanksi yang disiapkan mencakup tindakan terhadap fasilitas, penanggung jawab, hingga peluang penanganan oleh aparat penegak hukum. Seluruh mekanisme tersebut bergantung pada pembuktian atas dugaan kelalaian dalam pelaksanaan tugas.






