Investor kini dapat memperoleh paparan harga emas melalui bursa dengan dana sekitar Rp25.300. Nilai itu merupakan kebutuhan untuk membeli satu lot XGLD yang terdiri atas 100 unit, berdasarkan harga Rp253 per unit pada 14 Agustus 2026.
Meski terjangkau, pembelian ETF emas tidak membuat investor memiliki batangan emas secara langsung. Produk ini memberikan unit penyertaan yang nilainya mengikuti harga emas dan diperdagangkan melalui rekening efek.
Emas Tercatat Elektronik
Dalam skema ETF emas, kepemilikan dicatat melalui Electronic Gold Receipt atau EGR. Kustodian Sentral Efek Indonesia bekerja sama dengan Pegadaian untuk mencatat kepemilikan itu pada sistem KSEI.
Emas fisik yang mendasari produk tidak disimpan oleh investor secara pribadi. Pegadaian menyimpan dan mengelola emas tersebut, sehingga pemegang unit tidak menanggung kebutuhan penyimpanan sendiri.
Pengaturan ini berbeda dengan pembelian emas batangan, ketika pemilik menguasai logam mulia secara langsung. Emas fisik dapat lebih relevan untuk kebutuhan penyimpanan kekayaan jangka panjang atau rencana pewarisan.
| Perbedaan | Emas Fisik | ETF Emas |
|---|---|---|
| Kepemilikan | Logam mulia dikuasai pembeli | Unit penyertaan mencerminkan harga emas |
| Pengelolaan emas | Diatur pemilik sendiri | Disimpan pihak yang ditunjuk |
| Biaya yang perlu dicermati | Selisih harga beli dan buyback | Biaya pengelolaan, transaksi, dan spread |
| Penyelesaian penjualan | Bergantung penjualan fisik | T+2 hari bursa |
Biaya Berbeda Sesuai Jalur Investasi
ETF emas memang mengurangi kebutuhan akan tempat penyimpanan pribadi, tetapi biaya tidak sepenuhnya hilang. Investor perlu memperhitungkan biaya pengelolaan, ongkos transaksi sekuritas, serta selisih harga penawaran beli dan jual di bursa.
Risiko likuiditas juga dapat muncul saat volume perdagangan rendah. Dalam keadaan tersebut, spread bid-offer berpotensi melebar dan memengaruhi harga yang diperoleh ketika investor membeli atau menjual unit.
Emas fisik memiliki biaya yang tampak melalui selisih harga jual dan buyback. Per 31 Juli 2026, harga jual emas Antam berada di Rp2,62 juta per gram, sementara harga buyback tercatat Rp2,39 juta per gram.
Selisih sekitar 8,8% itu membuat harga buyback perlu naik kurang lebih 9,6% agar pembeli kembali ke posisi modal awal. Kebutuhan keamanan penyimpanan juga menjadi pertimbangan tambahan untuk kepemilikan emas fisik dalam jumlah besar.
Fleksibel untuk Alokasi Portofolio
ETF emas dapat digunakan investor yang ingin menambah atau mengurangi alokasi emas dengan nilai transaksi lebih kecil. Namun, dana hasil penjualan baru diterima sesuai penyelesaian transaksi bursa T+2 hari bursa.
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 yang membuka jalan bagi reksa dana berbasis emas untuk diperdagangkan di bursa. Regulasi ini menjadi dasar bagi hadirnya ETF emas di pasar domestik.
Menurut Compliance Officer PT Infovesta Kapital Advisori, Adinda Ramadhanty, investor perlu melihat peran emas sebelum memilih instrumen. “Pertanyaan yang lebih tepat bukan mana yang lebih baik, melainkan emas dalam portofolio sebenarnya berperan sebagai apa,” tulis Adinda.
Bagi investor yang mengejar pergerakan harga emas dan membutuhkan fleksibilitas alokasi, ETF emas dapat menjadi opsi yang dipertimbangkan. Sementara itu, investor yang mengutamakan penguasaan aset secara langsung tetap dapat memilih emas fisik.






