Beda 40 Desibel untuk Sound Horeg Jatim, Pawai Keliling Hanya Diizinkan 80 Desibel

Penggunaan sound horeg untuk pawai dan karnaval keliling di Jawa Timur hanya diizinkan hingga 80 desibel. Angka itu lebih rendah 40 desibel dibandingkan batas bagi kegiatan statis yang dapat mencapai 120 desibel.

Perbedaan batas kebisingan tersebut diterapkan agar kegiatan bergerak di jalan raya tidak mengganggu masyarakat di sepanjang rute. Menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, aturan ini menjadi perhatian karena sound horeg kembali muncul di sejumlah daerah.

Dua Batas Kebisingan untuk Dua Bentuk Kegiatan

Ketentuan membedakan acara yang berlangsung di satu lokasi dengan kegiatan yang berpindah atau berkeliling. Izin resmi juga menjadi syarat utama bagi acara statis yang menggunakan suara hingga ambang maksimalnya.

KategoriAmbang maksimalPersyaratan
Kegiatan statis di satu lokasi120 desibelIzin resmi dari kepolisian dan instansi terkait
Karnaval atau parade di jalan80 desibelPengeras suara dibatasi selama melintas

Batas 120 desibel mencakup acara yang menetap di satu titik, termasuk kegiatan dengan perizinan yang lengkap. Untuk pawai keliling, penggunaan pengeras suara harus tetap berada pada batas 80 desibel.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya. Surat edaran menjadi acuan bagi aparat dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan sound system di lapangan.

Rute Pawai Juga Menjadi Objek Pemeriksaan

Pembatasan bukan hanya menyangkut kerasnya suara, melainkan juga area yang dilalui kendaraan sound horeg. Kendaraan dilarang melintas di sekitar fasilitas kesehatan, kawasan pendidikan, dan tempat ibadah.

Satpol PP, TNI, dan Polri dilibatkan untuk menyisir kegiatan yang digelar menjelang perayaan kemerdekaan. CNN Indonesia melaporkan petugas mengawasi perangkat pengeras suara sekaligus lokasi lintasan kendaraan.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada kegiatan yang melewati ambang suara maupun menerobos kawasan terlarang. Fokus pengawasan diarahkan pada potensi gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan warga sekitar.

Konsekuensi bagi Kegiatan yang Melanggar

Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha atau bisnis sound system. Aparat juga dapat membubarkan kegiatan secara paksa jika menemukan pelanggaran saat acara berlangsung.

Penindakan pidana dapat dilakukan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku dalam surat edaran bersama. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jawa Timur Eddy Supriyanto menyatakan penyelenggara tidak dapat lagi menggelar kegiatan tanpa mematuhi aturan.

Eddy membedakan acara statis yang berizin dengan arak-arakan keliling yang meresahkan masyarakat. “Jika kegiatannya statis dan berizin resmi seperti konser musik, silakan,” kata Eddy.

Karena itu, kegiatan di satu lokasi masih dapat berjalan selama seluruh persyaratan dipenuhi. Pihak yang menggelar sound horeg keliling perlu memperhatikan batas suara, rute perjalanan, dan dampak kegiatan terhadap lingkungan sekitar.

Baca Juga