Amnesti untuk Pengurus BUMN yang Taubat, Prabowo Serahkan Keputusan ke DPR

Presiden Prabowo Subianto membuka peluang amnesti bagi pengurus BUMN yang pernah menyebabkan kerugian negara, tetapi mengaku salah dan bertobat. Keputusan mengenai pengampunan khusus itu akan diserahkan kepada DPR, bukan ditetapkan pemerintah sendiri.

Wacana tersebut menawarkan jalan pengampunan dengan syarat yang tegas. Namun, Prabowo juga mengusulkan jalur penindakan melalui pengadilan ad hoc bagi pengurus serta direksi BUMN yang diduga melakukan penyimpangan.

DPR Menentukan Peluang Amnesti

Prabowo menekankan bahwa taubat, kesadaran, dan pengakuan menjadi unsur utama dalam pertimbangan pengampunan. Gagasan Amnesti BUMN itu ditujukan kepada pengurus perusahaan negara yang pernah merugikan negara.

“Saya akan minta kalau perlu kita beri juga peluang semacam amnesti khusus untuk mereka yang taubat, sadar, akui. Nah ini saya serahkan ke wakil-wakil rakyat untuk memutuskan,” kata Prabowo.

Pernyataan tersebut berarti amnesti masih berupa usulan dan belum menjadi kebijakan. Persetujuan DPR diposisikan sebagai tahapan penting sebelum peluang pengampunan khusus dapat diputuskan.

Belum ada penjelasan mengenai bentuk amnesti yang dimaksud, tata cara pengajuannya, atau ukuran untuk menilai pengakuan kesalahan. Rincian mengenai pihak yang berpotensi masuk dalam skema itu juga belum disampaikan.

Usulan Pengusutan hingga Tiga Dekade

Selain membuka opsi pengampunan, Prabowo mendorong pembentukan Pengadilan Ad Hoc yang khusus menangani perkara pengurus BUMN. Pengadilan ini diusulkan untuk mengusut jajaran pengelola dan direksi hingga 30 tahun ke belakang.

“Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk usut pengurus-pengurus, direksi 30 tahun ke belakang,” ujar Prabowo dalam pidatonya. Usulan itu menunjukkan bahwa pengampunan dan pemeriksaan dugaan penyimpangan ditempatkan sebagai dua jalur yang berbeda.

Pengadilan khusus tersebut belum memiliki rincian mengenai desain, dasar penanganan perkara, atau mekanisme pemeriksaannya. Karena itu, belum diketahui bagaimana usulan tersebut akan diterjemahkan ke dalam kebijakan lebih lanjut.

Berangkat dari Sorotan Kinerja BUMN

Prabowo menyampaikan kedua gagasan itu ketika mengkritik kondisi sejumlah BUMN yang disebut terus membukukan kerugian. Ia juga menyoroti laporan keuangan yang memperlihatkan keuntungan ketika kondisi bisnis perusahaan dinilai merugi.

“Rugi terus, laporannya untung. Ngarang aja itu untungnya itu,” ucap Prabowo. Ia turut menilai jumlah BUMN yang tidak produktif masih terlalu banyak.

Sorotan terhadap kerugian, produktivitas, dan laporan keuangan menjadi konteks dorongan pembenahan tata kelola perusahaan negara. Dalam kerangka yang disampaikan, pengurus yang mengakui kesalahan dapat memperoleh peluang amnesti, sedangkan penyimpangan tetap dapat diusut.

Gagasan itu disampaikan Prabowo pada Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD di Jakarta, Jumat (14/8). Menurut CNN Indonesia, Prabowo akan menghadap DPR untuk meminta persetujuan atas wacana pengampunan khusus tersebut.

Hingga saat ini, tidak ada rincian lanjutan mengenai pelaksanaan amnesti maupun pembentukan pengadilan khusus. Posisi akhir kedua usulan itu akan bergantung pada pembahasan dan keputusan di parlemen.

Baca Juga