7 Ahli Waris Lina Ditetapkan Usai Putusan Awal Dibatalkan, Teddy Termasuk

Penetapan tujuh ahli waris Lina Jubaedah tidak serta-merta menentukan pembagian harta peninggalan almarhumah. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung hanya menetapkan pihak yang memiliki status ahli waris.

Dalam daftar tersebut terdapat nama Teddy Pardiyana dan Bintang, selain lima pihak lainnya. Putusan banding itu lahir setelah majelis membatalkan keputusan Pengadilan Agama Bandung pada tingkat sebelumnya.

Status Ahli Waris, Bukan Pembagian Harta

Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menyatakan permohonan sejak awal tidak diajukan untuk menentukan siapa penerima harta peninggalan. Fokus perkara adalah penetapan pihak yang sah menjadi ahli waris Lina Jubaedah.

Amar putusan yang disampaikan kuasa hukum juga tidak memuat objek warisan ataupun besaran bagian masing-masing pihak. Karena itu, putusan ini tidak membahas pembagian harta peninggalan Lina Jubaedah.

Majelis turut menetapkan Lina Jubaedah binti Saci telah meninggal dunia pada 4 Januari 2020. Penetapan itu tercantum dalam amar perkara yang diperiksa di tingkat banding.

Nama dalam Putusan Nomor 183

Putusan Nomor 183 menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris mendiang Lina Jubaedah. Daftar itu memuat anak, suami, serta ibu kandung almarhumah sebagaimana disebutkan dalam putusan banding.

No.NamaKedudukan yang disebutkan
1BintangAhli waris
2UtisahIbu kandung Lina Jubaedah
3Teddy PardiyanaAhli waris
4Rizky FebianAhli waris
5Putri DelinaAhli waris
6Rizwan FadilahAhli waris
7FerdinanAhli waris

Nama Bintang dan Teddy Pardiyana kini berada dalam daftar ahli waris tersebut. Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, Ferdinan, serta Utisah juga tercantum dalam penetapan itu.

Alasan Majelis Mengadili Sendiri

Pengadilan Tinggi Agama Bandung menerima banding Teddy Pardiyana, membatalkan putusan awal, lalu mengadili sendiri pokok perkara. Majelis juga menolak eksepsi yang sebelumnya diajukan dalam sengketa tersebut.

Wati menjelaskan putusan tingkat pertama dinilai masih terbatas pada pemeriksaan eksepsi. Menurut pertimbangan majelis banding, perkara yang melibatkan pihak berlawanan perlu dilanjutkan hingga pemeriksaan pokok perkara.

Proses itu mencakup jawaban, replik, duplik, dan pembuktian. Setelah eksepsi tergugat ditolak, majelis melakukan penilaian terhadap substansi permohonan penetapan ahli waris.

Pihak Teddy Pardiyana menghadirkan saksi serta sejumlah bukti surat dalam persidangan. Beritasatu.com melaporkan bukti tersebut mencakup akta kelahiran, buku nikah asli, kartu keluarga, dan dokumen pendukung lainnya.

Wati menilai dokumen dan keterangan saksi itu cukup menguatkan kedudukan Teddy serta Bintang. “Kang Teddy dan Bintang layak ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhum,” ujar Wati sebagaimana dikutip dari kanal Reyben Entertainment.

Pemberitahuan Putusan Diterima melalui e-Court

Majelis hakim menjatuhkan putusan banding pada 21 Juli 2026. Wati menerima pemberitahuan putusan itu melalui aplikasi e-court pada 23 Juli 2026.

TahapanTanggalKeterangan
Putusan banding21 Juli 2026Dijatuhkan majelis PTA Bandung
Pemberitahuan putusan23 Juli 2026Diterima kuasa hukum melalui e-court

Dengan putusan tersebut, status ahli waris Lina Jubaedah bagi tujuh pihak telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Perkara mengenai pembagian harta peninggalan tetap tidak menjadi bagian dari amar putusan ini.

Baca Juga