Penetapan tujuh ahli waris Lina Jubaedah tidak serta-merta menentukan pembagian harta peninggalan almarhumah. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung hanya menetapkan pihak yang memiliki status ahli waris.
Dalam daftar tersebut terdapat nama Teddy Pardiyana dan Bintang, selain lima pihak lainnya. Putusan banding itu lahir setelah majelis membatalkan keputusan Pengadilan Agama Bandung pada tingkat sebelumnya.
Status Ahli Waris, Bukan Pembagian Harta
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menyatakan permohonan sejak awal tidak diajukan untuk menentukan siapa penerima harta peninggalan. Fokus perkara adalah penetapan pihak yang sah menjadi ahli waris Lina Jubaedah.
Amar putusan yang disampaikan kuasa hukum juga tidak memuat objek warisan ataupun besaran bagian masing-masing pihak. Karena itu, putusan ini tidak membahas pembagian harta peninggalan Lina Jubaedah.
Majelis turut menetapkan Lina Jubaedah binti Saci telah meninggal dunia pada 4 Januari 2020. Penetapan itu tercantum dalam amar perkara yang diperiksa di tingkat banding.
Nama dalam Putusan Nomor 183
Putusan Nomor 183 menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris mendiang Lina Jubaedah. Daftar itu memuat anak, suami, serta ibu kandung almarhumah sebagaimana disebutkan dalam putusan banding.
| No. | Nama | Kedudukan yang disebutkan |
|---|---|---|
| 1 | Bintang | Ahli waris |
| 2 | Utisah | Ibu kandung Lina Jubaedah |
| 3 | Teddy Pardiyana | Ahli waris |
| 4 | Rizky Febian | Ahli waris |
| 5 | Putri Delina | Ahli waris |
| 6 | Rizwan Fadilah | Ahli waris |
| 7 | Ferdinan | Ahli waris |
Nama Bintang dan Teddy Pardiyana kini berada dalam daftar ahli waris tersebut. Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, Ferdinan, serta Utisah juga tercantum dalam penetapan itu.
Alasan Majelis Mengadili Sendiri
Pengadilan Tinggi Agama Bandung menerima banding Teddy Pardiyana, membatalkan putusan awal, lalu mengadili sendiri pokok perkara. Majelis juga menolak eksepsi yang sebelumnya diajukan dalam sengketa tersebut.
Wati menjelaskan putusan tingkat pertama dinilai masih terbatas pada pemeriksaan eksepsi. Menurut pertimbangan majelis banding, perkara yang melibatkan pihak berlawanan perlu dilanjutkan hingga pemeriksaan pokok perkara.
Proses itu mencakup jawaban, replik, duplik, dan pembuktian. Setelah eksepsi tergugat ditolak, majelis melakukan penilaian terhadap substansi permohonan penetapan ahli waris.
Pihak Teddy Pardiyana menghadirkan saksi serta sejumlah bukti surat dalam persidangan. Beritasatu.com melaporkan bukti tersebut mencakup akta kelahiran, buku nikah asli, kartu keluarga, dan dokumen pendukung lainnya.
Wati menilai dokumen dan keterangan saksi itu cukup menguatkan kedudukan Teddy serta Bintang. “Kang Teddy dan Bintang layak ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhum,” ujar Wati sebagaimana dikutip dari kanal Reyben Entertainment.
Pemberitahuan Putusan Diterima melalui e-Court
Majelis hakim menjatuhkan putusan banding pada 21 Juli 2026. Wati menerima pemberitahuan putusan itu melalui aplikasi e-court pada 23 Juli 2026.
| Tahapan | Tanggal | Keterangan |
|---|---|---|
| Putusan banding | 21 Juli 2026 | Dijatuhkan majelis PTA Bandung |
| Pemberitahuan putusan | 23 Juli 2026 | Diterima kuasa hukum melalui e-court |
Dengan putusan tersebut, status ahli waris Lina Jubaedah bagi tujuh pihak telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Perkara mengenai pembagian harta peninggalan tetap tidak menjadi bagian dari amar putusan ini.






