65 Karung Ketamin Ditemukan di Kapal dari Thailand, Penyidik Kejar Jaringan Pengirim

Temuan 65 karung ketamin di MV King Sun mendorong Bareskrim Polri menelusuri pihak yang diduga mengatur pengiriman barang tersebut. Total barang bukti mencapai 1,3 ton dan ditemukan setelah kapal kargo itu dicegat di perairan Berakit, Bintan.

Penyidikan tidak berhenti pada delapan anak buah kapal yang telah diamankan. Aparat juga memburu pihak yang diduga menyiapkan muatan, memerintahkan pengangkutan, hingga memiliki ketamin tersebut.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan fokus pengusutan adalah mengurai jaringan di balik perjalanan kapal. “Untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya,” ujar Zulkarnain.

Delapan tersangka seluruhnya merupakan warga negara Myanmar. Mereka dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Pencegatan Berawal dari Pemantauan

Aktivitas MV King Sun telah dipantau aparat sejak Februari 2026, menurut keterangan yang dimuat CNN Indonesia. Kapal itu disebut bergerak dari wilayah Thailand dan terdeteksi melakukan aktivitas yang tidak wajar.

Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran sebelum mencegat kapal di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan puluhan bungkus ketamin yang disimpan di bagian kapal.

RincianData Perkara
Nama kapalMV King Sun
Pergerakan awal yang disebut aparatWilayah Thailand
Lokasi pencegatanPerairan Berakit, Bintan
Jumlah barang bukti1,3 ton ketamin
Jumlah karung65 karung
Jumlah tersangka8 ABK warga negara Myanmar

Peran Tiap Awak Kapal Diperiksa

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan delapan ABK telah dibawa ke ibu kota untuk proses penyidikan lanjutan. Penyidik akan meminta keterangan mereka guna memetakan peran dalam dugaan penyelundupan tersebut.

“Delapan tersangka ABK kapal pembawa ketamin MV King Sun dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lanjutan oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko kepada wartawan. Keterangan para awak kapal dinilai penting untuk menelusuri pihak yang mempersiapkan serta mengendalikan pengangkutan.

Besarnya muatan yang ditemukan menjadikan asal barang sebagai salah satu fokus pemeriksaan. Penyidik juga berupaya mengetahui tujuan pengiriman dan hubungan para tersangka dengan pihak lain yang diduga terlibat.

Dasar Hukum Berbeda dari Perkara Narkotika

Ketamin dalam perkara ini tidak diproses menggunakan Undang-Undang Narkotika. Zat tersebut belum masuk kategori narkotika dalam regulasi Indonesia yang berlaku saat ini.

Penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Zulkarnain menjelaskan perkara sediaan farmasi merupakan kewenangan penyidik Polri, sedangkan Badan Narkotika Nasional berfokus pada narkotika dan psikotropika.

Penerapan UU Kesehatan menjadi dasar proses hukum terhadap delapan tersangka. Tahap penyidikan berikutnya akan menentukan sejauh mana perkara ini dapat dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengiriman ketamin yang diduga berada di balik MV King Sun.

Baca Juga