Dua Sesi Sehari di 25 Ruas Jakarta, Pelat Tak Sesuai Berisiko Ditilang Rp500.000

Pembatasan ganjil genap di Jakarta diterapkan dua kali sehari pada 25 ruas jalan selama 20-24 Juli 2026. Pengendara yang memasuki ruas tersebut dengan pelat tidak sesuai berisiko dikenai tilang.

Sesi pertama berlangsung pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi kedua dimulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Waktu melintas menjadi faktor penting selain angka terakhir pada pelat kendaraan.

Koridor yang terkena pengaturan mencakup Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Gunung Sahari. Pengendara yang melewati jalur-jalur ini perlu memeriksa apakah kendaraannya dapat melintas pada hari tersebut.

25 Koridor yang Perlu Diperhatikan

No.Ruas Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan D.I Pandjaitan
20Jalan Jenderal A. Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23Jalan Kramat Raya
24Jalan Stasiun Senen
25Jalan Gunung Sahari

Jalan Fatmawati termasuk area pembatasan pada segmen dari Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang. Sementara itu, pengaturan di Jalan Salemba Raya berlaku pada sisi Barat untuk arah Timur mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro.

Angka Pelat Harus Sesuai Tanggal

Pelat dengan angka terakhir ganjil diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Kendaraan berpelat angka terakhir genap hanya dapat melintas pada tanggal genap selama jam penerapan.

TanggalPelat yang Diperbolehkan
20 Juli 2026Genap
21 Juli 2026Ganjil
22 Juli 2026Genap
23 Juli 2026Ganjil
24 Juli 2026Genap

Perjalanan di luar pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB tidak termasuk waktu penerapan yang disebutkan. Namun, pengendara tetap perlu memperhitungkan jam masuk ke ruas pembatasan, bukan hanya waktu berangkat.

Sanksi bagi Pelanggar

Pelanggaran pembatasan lalu lintas ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman dendanya paling banyak Rp500.000.

Informasi yang dimuat Kompas.com menempatkan 25 ruas tersebut sebagai titik yang perlu diantisipasi selama kebijakan berjalan. Memastikan pelat sesuai tanggal dan memilih waktu perjalanan yang tepat dapat menghindarkan pengendara dari pelanggaran.

Baca Juga