Perjalanan dengan KRL Commuter Line, LRT Jabodetabek, atau Transjakarta pada 17 Agustus hanya dikenai tarif Rp8. Tarif khusus itu berlaku dalam rangka HUT ke-81 RI.
Angka yang sama diterapkan untuk tiga moda transportasi publik setelah pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelaraskan kebijakan. Keseragaman tersebut menghapus perbedaan nominal yang sebelumnya direncanakan untuk Transjakarta.
Jadwal Penerapan Tarif Rp8
KRL Commuter Line dan LRT Jabodetabek menerapkan tarif Rp8 sejak pukul 00.01 hingga 24.00 WIB. Informasi mengenai dua layanan itu disampaikan melalui kanal resmi KAI.
Transjakarta juga menetapkan biaya perjalanan Rp8 pada 17 Agustus. Dengan demikian, pengguna ketiga moda dapat memperoleh tarif khusus pada hari peringatan kemerdekaan tersebut.
| Layanan | Biaya Perjalanan | Keterangan Waktu |
|---|---|---|
| KRL Commuter Line | Rp8 | 00.01-24.00 WIB |
| LRT Jabodetabek | Rp8 | 00.01-24.00 WIB |
| Transjakarta | Rp8 | 17 Agustus |
Tarif Diselaraskan Antar Pemerintah
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengonfirmasi bahwa tarif Transjakarta direvisi setelah koordinasi dengan pemerintah pusat dan Balai Kota. Tarif yang semula direncanakan Rp1 kemudian diubah menjadi Rp8.
“Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak Rp1, tetapi Rp8,” ujar Pramono di Jakarta Selatan, Kamis (13/8). CNN Indonesia mengutip pernyataan tersebut dari detiknews.
Pramono menyebut penyamaan angka dimaksudkan agar layanan yang dikelola pemerintah pusat dan Pemerintah Jakarta menerapkan tarif serupa. KRL Commuter Line serta LRT Jabodetabek masuk dalam informasi tarif dari KAI, sedangkan Transjakarta merupakan layanan transportasi Jakarta.
Kebijakan ini berlaku khusus pada 17 Agustus dan terkait dengan peringatan HUT ke-81 RI. Pengguna KRL dan LRT perlu memperhatikan bahwa periode yang disebut secara rinci berlangsung dari awal hingga akhir hari dalam zona waktu WIB.
Penetapan Rp8 memungkinkan masyarakat memilih moda berdasarkan kebutuhan rute tanpa membedakan nominal tarif pada tiga layanan tersebut. Informasi waktu tetap menjadi hal penting, terutama bagi penumpang KRL Commuter Line dan LRT Jabodetabek yang akan bepergian sepanjang hari.
Penyelarasan ini menunjukkan koordinasi kebijakan tarif antara pengelola transportasi di tingkat pusat dan Jakarta. Tarif khusus Rp8 menjadi ketentuan yang berlaku untuk moda-moda yang telah diumumkan pada tanggal peringatan tersebut.






