Denda hingga Tunggakan Dipangkas, Ini 13 Provinsi dengan Insentif Pajak Kendaraan

Keringanan pajak kendaraan pada 2026 tidak hanya berbentuk penghapusan denda. Sejumlah pemerintah provinsi juga memangkas pokok tunggakan, membebaskan BBNKB, atau memberi potongan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.

Program dengan tenggat paling dekat berada di Bengkulu, Maluku, Lampung, Jakarta, dan Jawa Timur yang berakhir 31 Agustus 2026. Warga perlu mencermati syarat masing-masing karena mekanisme dan cakupan insentif tidak seragam.

ProvinsiPeriodeInsentif
Bengkulu1 Mei-31 AgustusBebas denda dan tunggakan
Maluku6 Juli-31 AgustusBebas denda PKB dan SWDKLLJ
Lampung2 Juni-31 AgustusPenghapusan sebagian tunggakan dan denda
Jakarta1 Juni-31 AgustusBebas bunga keterlambatan
Jawa Timur1-31 AgustusBebas sanksi dan pajak progresif
DI Yogyakarta1 Agustus-30 SeptemberBebas denda PKB, BBNKB, SWDKLLJ
Kepulauan Riau10 Agustus-30 SeptemberDiskon tunggakan dan bebas BBNKB
NTB15 Juni-30 SeptemberBebas denda dan tunggakan lama
Kalimantan Selatan31 Maret-30 SeptemberDiskon PKB dan BBNKB
Papua Barat1 Juli-31 OktoberPenghapusan dan pengurangan tunggakan
Jawa Tengah20 Februari-31 DesemberDiskon PKB 5 persen
BaliSejak 5 JanuariDiskon pokok PKB dan BBNKB
Sumatera UtaraSejak 1 JuliDiskon denda hingga 57 persen

1. Bengkulu

Bengkulu membebaskan denda pajak kendaraan, tunggakan, dan kewajiban membayar satu tahun berjalan hingga 31 Agustus 2026. Gubernur Helmi Hasan menyebut program kembali dibuka karena banyak masyarakat menanyakan waktunya.

2. Maluku

Maluku memberikan bebas denda PKB dan SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya sampai 31 Agustus 2026. Keringanan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di provinsi tersebut.

3. Lampung

Di Lampung, penunggak minimal satu tahun membayar pajak tahun berjalan dan 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan serta denda dihapus, dengan tambahan bebas pajak progresif dan diskon bagi wajib pajak taat.

4. Jakarta

Jakarta menghapus bunga keterlambatan PKB dan BBNKB secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah. Fasilitas itu mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

5. Jawa Timur

Jawa Timur membebaskan sanksi administratif PKB dan BBNKB serta pajak progresif sepanjang Agustus. Insentif tunggakan juga tersedia untuk buruh, kelompok P3KE atau DTSEN, pengemudi transportasi online, dan kendaraan roda tiga.

6. DI Yogyakarta

DI Yogyakarta menghapus denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ dari 1 Agustus sampai 30 September 2026. Program ini mencakup denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

7. Kepulauan Riau

Kepulauan Riau memberi bebas sanksi administrasi PKB 100 persen dan pengurangan pokok tunggakan 50 persen selain tahun berjalan. Program juga mencakup bebas BBNKB kendaraan bekas, penghapusan denda SWDKLLJ, serta diskon melalui SIGNAL, e-Samsat, atau loket Samsat.

8. NTB

NTB menghapus denda keterlambatan PKB dan tunggakan tahun 2020, 2019, 2018, serta tahun sebelumnya. Wajib pajak cukup melunasi pokok lima tahun terakhir dan pajak tahun berjalan sesuai Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026.

9. Kalimantan Selatan

Kalimantan Selatan memberikan diskon pokok PKB terutang 24 persen untuk kepemilikan motor pribadi. Pokok BBNKB memperoleh diskon 37,5 persen hingga 30 September 2026.

10. Papua Barat

Papua Barat menghapus pokok PKB dan denda untuk tunggakan tahun keenam ke atas. Daerah ini juga memberi potongan pokok PKB dan BBNKB masing-masing 10 persen serta insentif 12 persen bagi pembayar tepat waktu tanpa tunggakan.

11. Jawa Tengah

Jawa Tengah memberikan diskon PKB 5 persen sampai 31 Desember 2026 untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Denda disesuaikan dengan nilai pokok pajak setelah diskon diterapkan.

12. Bali

Bali menawarkan pengurangan pokok PKB 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Wajib pajak tanpa tunggakan mendapat tambahan diskon 10 persen atau 5 persen sesuai kapasitas kendaraan.

13. Sumatera Utara

Sumatera Utara menjalankan diskon denda pajak kendaraan bermotor sejak 1 Juli 2026. Besaran potongannya dapat mencapai 57 persen.

Pembayaran sebaiknya didahului pemeriksaan syarat, jenis kendaraan yang tercakup, dan kanal layanan di daerah masing-masing. Informasi resmi dapat diperoleh melalui Samsat atau instansi pemerintah daerah terkait.

Baca Juga