Uang Saku Rp7,8 Juta Disorot Penyidik, Thariq dan Aaliyah Kembalikan Rp10 Juta

Uang saku sekitar Rp7,8 juta yang diterima Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid dari Hanania Group menjadi salah satu materi pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya. Keduanya kemudian mengembalikan Rp10 juta kepada perusahaan travel itu.

Kuasa hukum Thariq dan Aaliyah, Sangun Ragahdo, menyebut dana yang pernah diterima kliennya bukan pembayaran lain dalam kerja sama tersebut. Ia menyatakan pengembalian Rp10 juta dilakukan sebagai bentuk iktikad baik.

Nilai Pengembalian Lebih Besar

Sangun menjelaskan uang yang diterima pasangan tersebut adalah uang saku dalam kegiatan promosi. Apabila dihitung dalam rupiah, nilainya berada di kisaran Rp7,8 juta.

Nominal yang dikembalikan mencapai Rp10 juta, atau lebih besar daripada uang saku tersebut. Pengembalian dana itu dilakukan saat keduanya menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Yang diterima itu memang hanya uang saku. Kalau dirupiahkan sekitar Rp7,8 juta,” ujar Sangun.

Hubungan Thariq dan Aaliyah dengan Hanania Group sebelumnya berbentuk pertukaran konten promosi. Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik meminta penjelasan lebih rinci mengenai perjanjian dan pelaksanaan kerja sama itu.

PoinInformasiKeterangan
Uang sakuSekitar Rp7,8 jutaDana yang disebut pernah diterima
Pengembalian danaRp10 jutaDilakukan oleh Thariq dan Aaliyah
Bentuk kerja samaPertukaran konten promosiDengan Hanania Group

Pendalaman Keterangan untuk Berkas Perkara

Pemanggilan kembali Thariq dan Aaliyah dilakukan untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Sangun menegaskan pemeriksaan itu bukan pemeriksaan atas pokok perkara yang berbeda.

Petunjuk JPU tersebut disebut P-19, yaitu permintaan agar penyidik melengkapi berkas perkara. Berkas yang sebelumnya dikirim dinilai masih memerlukan pendalaman berdasarkan penilaian jaksa.

Selain soal dana, penyidik menanyakan keberangkatan dan detail perjanjian kerja sama. Menurut Sangun, pertanyaan tentang penerimaan uang dari Hanania Group baru muncul dalam pemeriksaan terakhir.

“Jadi tidak terlalu banyak perbedaan terkait dengan apa yang digali oleh teman-teman penyidik. Ini dasarnya adalah P-19 dari teman-teman Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Sangun.

Perkara Berawal dari Pembatalan Umrah

Hanania Group menjadi sorotan setelah membatalkan keberangkatan sekitar 1.500 jemaah umrah pada Maret 2026. Direktur Utamanya, Ahmad Syah Fathan Rachman, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan tersebut.

Hasil penyelidikan awal menduga dana calon jemaah digunakan untuk menutup masalah keuangan perusahaan. Dana itu juga diduga dipakai untuk membayar sejumlah influencer bagi kegiatan promosi.

Kompas.com melaporkan Teras Hanania, mitra travel Hanania Group, juga melaporkan perkara tersebut. Teras Hanania menyatakan mengalami kerugian hingga Rp51 miliar.

Pemeriksaan tambahan terhadap Thariq dan Aaliyah menjadi bagian dari proses melengkapi berkas perkara. Penyidik masih mendalami keterangan terkait promosi, keberangkatan, serta uang saku yang pernah diterima keduanya.

Baca Juga